Selama kabut asap, SMA sederajat di Kalteng alami perubahan jam belajar

id Pemprov kalteng, pemerintah provinsi, kalteng, kalimantan tengah, palangka raya, kabut asap, asap pekat, karhutla, kebakaran hutan, kebakaran lahan, m

Selama kabut asap, SMA sederajat di Kalteng alami perubahan jam belajar

Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Slamet Winaryo. (Foto Antara Kalteng/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Meski terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah sehingga mengakibatkan kabut asap, aktivitas belajar dan mengajar di sekolah tetap berjalan.

"Khususnya SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan kami, tidak ada kebijakan libur, hanya saja jam belajarnya yang mengalami perubahan untuk sementara ini," kata Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Slamet Winaryo di Palangka Raya, Rabu.

Terkait hal itu, pihaknya sudah membuat surat imbauan yang disebar ke seluruh SMA/SMK/SLB yang ada di Kalteng. Pada surat itu, meminta agar proses pembelajaran SMA/SMK/SLB di Kota Palangka Raya diundur awal masuk belajarnya, dimulai 07.30 WIB dan setiap mata pelajaran dibuat sekitar 30-35 menit.

Hal itu hanya berlaku untuk Palangka Raya dan sekitarnya yang mengalami kabut asap pekat, sedangkan di beberapa kabupaten lain, kondisinya masih aman terbebas dari kabut asap. Namun perubahan kebijakan bisa saja terjadi, menyesuaikan perkembangan kondisi di lapangan masing-masing wilayah.

Kemudian, selama siswa mengikuti proses pembelajaran harus memakai masker dan disetiap ruangan diupayakan dipasang kipas angin, serta pintu jendela ditutup agar kabut asap tidak masuk ke dalam ruang belajar.

"Sekolah juga tidak kami perkenankan, melaksanakan kegiatan belajar di luar ruang kelas dan diupayakan pada setiap sekolah tersedia tabung oksigen yang ditempatkan di ruang UKS," ungkapnya.

Setiap kabupaten atau kota yg dikoordinir Ketua MKKS SMA/SMK/SLB, agar membentuk posko pencegahan dampak bahaya kabut asap.

Selanjutnya posko bertugas mengoordinasikan, mengomunikasikan dan memfasilitasi tindak lanjut penanganan pencegahan dampak bahaya kabut asap pada satuan pendidikan SMA/SMK/SLB.

Sementara itu, terkait aktivitas belajar dan mengajar pada SD dan SMP sederajat yang menjadi kewenangan kabupaten dan kota, pihaknya juga sudah mengoordinasikan masalah itu.

"Sudah kami komunikasikan dan untuk wilayah yang asapnya pekat, maka jam belajarnya juga diundur. Yang jelas kebijakan ini sifatnya situasional, sebab kondisi asap tidak menentu," jelasnya kepada Antara Kalteng.

Jika kondisi asap sudah tidak ada, maka aktivitas belajar dan mengajar di seluruh sekolah akan kembali normal. Namun jika semakin parah, bisa saja sekolah diliburkan dan para siswa tetap akan mendapatkan tugas atau pun modul agar tetap belajar di rumah.