Pengguna jasa PSK bawah umur ditangkap polisi

id PSK bawah umur ,Polres Tulungagung,Pengguna jasa PSK bawah umur ditangkap polisi

Pengguna jasa PSK bawah umur ditangkap polisi

Ilustrasi korban pencabulan anak di bawah umur (Antaranews Kalsel/M. Taupik Rahman)

Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Aparat kepolisian di jajaran Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap pria "hidung belang" yang menjadi pengguna jasa PSK (pekerja seks komersial) anak di bawah umur berinisial SJ, dan kini menahannnya untuk kepentingan penyidikan.

"Penangkapan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus prostitusi sebelumnya. Ini berkaitan dengan perdagangan orang dengan objek anak bawah umur untuk kepentingan seks komersil," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiadi di Tulungagung, Kamis.

Penangkapan atas SJ melengkapi pengungkapan kasus yang sama dengan tiga tersangka yang telah diperiksa sebelumnya. Sj merupakan nelayan asal Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

Dia kini ditetapkan menjadi tersangka, karena terindikasi kuat sebagai pengguna jasa layanan seks anak bawah umur di kafe karaoke milik SL yang berlokasi di desa yang sama.

Baca juga: Oknum TNI terdakwa pembunuhan menangis saat kesaksian di persidangan

Ada kemungkinan kasus itu terus bergulir dan menyeret nama-nama lain.

Menurut pengakuan SJ, sebagaimana dipaparkan polisi dalam siaran pers-nya, SJ telah menggunakan jasa PSK anak berinisial NA (14) sebanyak empat kali.

Polisi saat ini tengah memburu pengguna jasa layanan seks NA yang lain, mengacu keterangan dan pengakuan NA maupun tersangka SL selaku pemilik kafe remang-remang tersebut.

Dalam kasus prostitusi anak atau perdagangan ini sedikitnya melibatkan empat orang anak bawah umur. Mereka semua warga Tulungagung yang direkrut untuk dipekerjakan sebagai PSK dan pelayan warung kopi di wilayah pesisisr selatan Tulungagung.

"Ini tersangka SJ bisa dijerat pasal 2 dan 1 Junto pasal 17 Undang-undang RI tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Empat tahun diduga dipaksa jadi budak seks oknum anggota Polri hingga pengancaman
Baca juga: Bocah tujuh tahun di Kotim diduga dicabuli kakak ipar
Baca juga: Satpol PP amankan satu orang PSK difabel berumur belasan tahun