Mengendarai motor dibawah umur, 52 pelajar dan orang tua tandatangani surat pernyataan

id Banjarmasin,Mengendarai motor dibwah umur,52 pelajar dan orang tua tandatangani surat pernyataan

Mengendarai motor dibawah umur, 52 pelajar dan orang tua tandatangani surat pernyataan

Orang tua murid dikumpulkan oleh Satlantas Banjarmasin untuk diberiak pengarahan agar melarang anaknya berkendara ke sekolah. (Foro Antara Kalsel/Gunawan Wibisono)

Banjarmasin (ANTARA) - Sebanyak 52 pelajar SMP yang terjaring razia datang beserta orang tua ke Polresta Banjarmasin guna menandatangani surat pernyataan tidak memperbolehkan anaknya mengendarai sepeda motor saat ke sekolah.

"Hal ini harus dilakukan kepada para pelajar SMP dan orang tua agar bisa mengawasi anak anak mereka lebih ketat lagi." kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Wibowo di Banjarmasi, Kalimantan Selatan, Jumat.

Dikatakannya, orang tua dan anak mereka yang terjaring razia dikumpulkan di Aula Rupattama Polresta Banjarmasin guna menerima bimbingan dan pengarahan.

Usai menerima bimbingan dari Kasat Lantas, perwakilan Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan maka para orang tua tahu alasan aparat melarang anak SMP atau belum cukup umur dilarang mengendarai sepeda motor.

"Kami telah jelaskan bahayanya naik sepeda motor di saat belum cukup umur dan emosi kejiwaan masih labil. Itu sangat bahaya dan potensi kecelakaan besar dan banyak terjadi pelaku atau korban masih anak di bawah umur," katanya.

Usai menerima bimbingan, para orang tua dan anak disuruh menandatangani surat pernyataan yang isinya tidak akan mengizinkan anak untuk mengendarai sepeda motor/mobil selama belum memilik SIM.

Selanjutnya, bersedia ditindak dengan hukum yang berlaku apabila anaknya masih mengendarai sepeda motor/mobil dengan tidak memilik SIM.

Kemudian, pernyataan berikutnya menyadari pengemudi kendaraan bermotor belum cukup umur dan tidak memiliki kompetensi mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Hal itu sangatlah membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Surat pernyataan itu ditandatangani oleh pelajar yang melanggar, orang tuanya dan diketahui oleh kepala sekolah serta diketahui oleh Kasat Lantas Polresta Banjarmasin.

"Apabila nanti ada anak SMP yang melanggar dan dengan orang yang sama kami akan memberikan sanksi hukum yang lebih tegas lagi agar dapat menimbulkan efek jera," tuturnya.