Pengembalian mobil dinas mantan wakil ketua DPRD Palangka Raya

id penyerahan mobil dinas dprd,Mantan wakil ketua DPRD Palangka Raya,Mantan wakil ketua DPRD Palangka Raya kembalikan mobil dinas

Pengembalian mobil dinas mantan wakil ketua DPRD Palangka Raya

Perwakilan mantan Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya menyerahkan mobil dinas kepada sekretariat DPRD setempat, Senin (19/8). (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika/Ist)

Palangka Raya (ANTARA) - Mantan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Ida Ayu Nia Anggraini mengembalikan aset pemerintah berupa mobil dinas kepada Sekretariat Dewan setempat.

"Pengembalian mobil dinas tersebut dilakukan Nia setelah masa jabatannya sebagai anggota DPRD Palangka Raya periode 2014-2019 berakhir pada 14 Agustus lalu," kata Sekretaris Dewan Kota Palangka Raya Siti Masmah melalui Kepala Bagian Umum dan Keuangan Trisnamanda, di Palangka Raya, Senin.

Mobil dinas yang dikembalikan oleh politisi Gerindra "Kota Cantik" itu yakni minibus Toyota Innova, dengan nomor polisi KH 6 AU.

"Kendaraan dikembalikan dalam kondisi lengkap dan masih sangat layak untuk digunakan. Namun penyerahan ini tak dilakukan langsung oleh Nia melainkan oleh sopirnya. Nia informasinya sedang sakit," katanya.

Trisnamanda mengatakan, pihaknya sudah menyurati sejumlah jajaran anggota DPRD periode 2014-2019 yang telah habis masa jabatannya untuk segera mengembalikan kendaraan dinas kepada pemerintah kota.

Dia pun berharap anggota DPRD yang lain yang saat ini masih membawa kendaraan dinas untuk segera mengembalikan aset negara tersebut kepada pemerintah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah.

"Chrismes selaku mantan ketua DPRD Kota Palangka Raya juga sudah kami sampaikan suratnya," katanya usai serah terima mobil dinas yang dilakukan di halaman DPRD Kota Palangka Raya.

Trisnamanda menambahkan, sesuai peraturan, aset milik pemerintah harus dikembalikan minimal satu bulan sebelum habis masa jabatan berakhir dan maksimal satu bulan setelah masa jabatan berakhir.

Pengembalian mobil dinas oleh anggota DPRD Kota Palangka Raya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017. Selain itu juga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2017.