Polisi ringkus sepasang pengedar asik pakai sabu

id sepasang pengedar sabu di kapuas,polisi tangkap pengedar sabu kapuas,polres kapuas, polsek kapuas tengah,narkoba kapuas

Polisi ringkus sepasang pengedar asik pakai sabu

Pelaku pengedar sabu sekaligus pengguna Edy Candra (35) beserta barang buktinya saat diamankan Polsek Kapuas Tengah, Kamis (29/8/2019). (ANTARA/HO-Polsek Kapuas Tengah)

Kuala Kapuas (ANTARA) - Polsek Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis sabu, Edy Candra (35) dan Rusmiyati alias Mama Lala (33) warga Kecamatan Kapuas Tengah.

"Keduanya diamankan sedang asik memakai narkoba jenis sabu di kediaman rumah Rusmiyati alias Mama Lala di Jalan Pelajar Desa Pujon RT.02 Kecamatan Kapuas Tengah pada Kamis (29/8) malam sekitar pukul 23.00 wib," kata  Kapolsek Kapuas Tengah, Iptu Catur Winarno, di Kuala Kapuas, Sabtu.

Tertangkapnya, dua pengedar sekaligus pemakaian barang haram tersebut oleh petugas, atas informasi dari masyarakat, dan kemudian Petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan dua pasangan tersebut.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain, tiga paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu, satu buah bong, satu buah botol suplemen makanan CDR, satu buah pipet kaca dan satu buah tas merk polo army warna abu-abu, serta sejumlah uang yang diduga hasil daripada barang haram ini,"ujarnya.

Saat ini, kata mantan Kapolsek Pulau Petak ini, keduanya dan beserta barang bukti yang berhasil diamankan petugas, telah diamankan di Mapolsek Kapuas Tengah, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Selanjutnya kedua pelaku yang kami amankan ini beserta barang buktinya, kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ucapnya.

Catur Winarno menambahkan, bahwa dari informasi yang diterima oleh pihaknya, keduanya melakukan perbuatan tersebut sudah beberapa kali, baik menggunakan maupun mengedarkan barang haram tersebut di daerah setempat.

"Pasal yang akan disangka terhadap kedua pelaku ini, akan dijerat pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,"demikian Catur Winarno.