Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial AN warga asal Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
"Pelaku ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kami, yang sering kali melakukan peredaran narkoba di wilayah pertambangan di Desa Murui Raya, Kecamatan Mantangai,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, di Kuala Kapuas, Sabtu.
Sebelumnya polisi berhasil menangkap anak buahnya berinisial AN beserta barang bukti sabu dan sejumlah senjata api rakitan dan baju anti peluru buatannya di daerah setempat, dan pelaku AN berhasil kabur dari tangkapan Kepolisian.
Untuk pelaku AN sendiri, anggota Polres Kapuas berhasil meringkusnya di sebuah warung perkampungan Tanjung Harapan, Desa Murui Raya, Kecamatan Mantangai dengan barang bukti yang ditemukan enam paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 605 gram, sebelas paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 52 gram dan dua pembungkus narkotika jenis sabu yang terbuat dari kertas karton dilapisi lakban warna hitam.
Selain barang bukti sabu, anggota Satres Narkoba Polres Kapuas juga berhasil menemukan senjata api rakitan jenis revolver dibadannya beserta enam butir amunisi tajam yang siap digunakan.
Kemudian dilakukan penggeledahan di pondok yang ditempati AN, juga ditemukan lagi dua pucuk senpi rakitan jenis dum-duman senjata api rakitan.
Selanjutnya, satu buah tas kulit berwarna hitam, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah dompet kulit warna coklat, dan uang tunai sebesar Rp7 juta yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut.
"Saat dilakukan upaya penangkapan saat itu, saudara AN melakukan upaya perlawanan yang membahayakan keselamatan jiwa anggota, sehingga anggota melakukan tindakan tegas yang terukur untuk melumpuhkan saudara AN ini," katanya.
Setelah berhasil diamankan petugas, pelaku dan sejumlah barang bukti dimiliki, langsung dibawa ke Mapolres Kapuas, untuk diproses lebih lanjut.
"Ancaman hukuman yang diberikan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara dua puluh tahun paling lama dan paling singkat enam tahun penjara," ujar Kurniawan Hartono.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPO pengedar sabu asal Kalsel ditangkap Polres Kapuas
Berita Terkait
DPMD Kapuas libatkan BUMDes dalam program nasional makan gizi gratis
Rabu, 18 Desember 2024 18:57 Wib
Kementan gandeng TNI-Polri perkuat konsolidasi Brigade Pangan di Kapuas
Rabu, 18 Desember 2024 6:38 Wib
Dinkes Pulang Pisau perkuat layanan kesehatan di daerah darurat bencana
Selasa, 17 Desember 2024 13:00 Wib
Alfian ajak masyarakat bersatu membangun Kapuas usai Pilkada 2024
Selasa, 17 Desember 2024 12:19 Wib
Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi
Selasa, 17 Desember 2024 10:52 Wib
Guru di Kapuas antusias mengikuti lomba guru berdedikasi dan GTK berprestasi
Senin, 16 Desember 2024 21:32 Wib
Gugus Tugas KLA evaluasi pemenuhan hak anak di Kapuas
Senin, 16 Desember 2024 17:00 Wib
Air pasang rendam jalan dan rumah warga di Kapuas
Senin, 16 Desember 2024 13:49 Wib