BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan jaminan kematian
Palangka Raya (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya menyerahkan santunan manfaat Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT),serta Jaminan Pensiun (JP) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya.
"Santunan itu kami serahkan kepada ahli waris selaku pihak yang berhak menerima manfaat kepesertaan," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Royyan Huda melalui pernyataan tertulis yang diterima Antara Kamis,
Penerima santunan itu adalah Raitha selaku istri dan sebagai ahli waris dari Almarhum Ampuh Setiawan yang merupakan Karyawan PT.Nusantara beton Gemilang yang meninggal dunia pada 6 Juli 2019.
Kepala Bidang Pelayanan Farrah Maharani, menambahkan santunan kematian jumlah besarannya sudah ditentukan Undang-undang sebesar Rp24.000.000 dan Jaminan Hari Tua almarhum sebesar Rp3.301.660 Jaminan Pensiun sebesar Rp341.400 per bulan.
"Sudah menjadi kewajiban kami untuk memenuhi hak peserta ataupun ahli warisnya. Semoga santunan ini bisa meringankan beban dan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," jelas Farrah.
Santunan itu sendiri secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya pada Rabu bertepatan dengan Hari Pelanggan Nasional.
Staf BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya mengenakan kostum Pemadam Kebakaran. Ruang pelayanan pun didekorasi seperti hutan, ada akar bajakah dan semak belukar dengan nuansa kebakaran hutan yang memang sedang menjadi isu di kota Palangka Raya.
"Santunan itu kami serahkan kepada ahli waris selaku pihak yang berhak menerima manfaat kepesertaan," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Royyan Huda melalui pernyataan tertulis yang diterima Antara Kamis,
Penerima santunan itu adalah Raitha selaku istri dan sebagai ahli waris dari Almarhum Ampuh Setiawan yang merupakan Karyawan PT.Nusantara beton Gemilang yang meninggal dunia pada 6 Juli 2019.
Kepala Bidang Pelayanan Farrah Maharani, menambahkan santunan kematian jumlah besarannya sudah ditentukan Undang-undang sebesar Rp24.000.000 dan Jaminan Hari Tua almarhum sebesar Rp3.301.660 Jaminan Pensiun sebesar Rp341.400 per bulan.
"Sudah menjadi kewajiban kami untuk memenuhi hak peserta ataupun ahli warisnya. Semoga santunan ini bisa meringankan beban dan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan," jelas Farrah.
Santunan itu sendiri secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya pada Rabu bertepatan dengan Hari Pelanggan Nasional.
Staf BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya mengenakan kostum Pemadam Kebakaran. Ruang pelayanan pun didekorasi seperti hutan, ada akar bajakah dan semak belukar dengan nuansa kebakaran hutan yang memang sedang menjadi isu di kota Palangka Raya.