Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, menjatuhkan vonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada ibu rumah tangga berinisial NL (35) yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan narkotika jenis sabu-sqbu seberat 17,58 gram.
Humas PN Tulungagung Yuri Adriansyah, Jumat, mengatakan vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Marice Dillak, sehari sebelumnya, dengan mempertimbangkan seluruh bukti dan fakta di persidangan.
NL sendiri hanya pasrah tanpa didampingi pengacara.
Namun ibu muda yang ditangkap saat hamil tua itu mengaku masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim, dan menggunakan waktu tujuh hari sesuai KUHAP untuk menentukan sikap banding atau menerima putusan tersebut.
"Kemarin sih masih pikir-pikir. Tapi ada rentang waktu 7 hari, bisa mengajukan banding," kata Yuri Adriansyah.
Selain menetapkan hukuman penjara, juga dibebankan denda Rp1 miliar.
"Putusannya, enam tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara ," kata Yuri Ardiansyah.
Dikatakannya, putusan itu masih lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan NL dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Menurut Yuri, NL mendapat vonis lebih rendah karena majelis mempertimbangkan unsur yang meringankan selama persidangan, yakni mengaku menyesal dan sangat kooperatif.
Usia NL juga masih muda dan belum pernah di penjara, serta juga masih memiliki tanggungan balita yang membutuhkan kasih sayang.
NL saat ditangkap aparat kepolisian tengah hamil tua. Kini anaknya sudah berusia kurang lebih dua bulan.
Sementara suaminya saat ini juga sedang menjalani masa hukuman karena kasus serupa, narkoba.
"Yang memberatkan yakni kepemilikan narkotika tanpa izin sehingga perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkotika, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," katanya.
Berita Terkait
Leverkusen bungkam tuan rumah AS Roma
Jumat, 3 Mei 2024 7:00 Wib
Penyidik KPK geledah Gedung DPR terkait korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 18:59 Wib
Timnas AMIN lakukan pembubaran di rumah Anies Baswedan
Selasa, 30 April 2024 14:43 Wib
Polisi amankan pelaku pembakar rumah mertua
Senin, 29 April 2024 17:43 Wib
267 rumah rusak terdampak gempa magnitudo 6,2 di Garut
Senin, 29 April 2024 14:25 Wib
Pemkot-IAIN Palangka Raya kerja sama sertifikasi halal penyembelihan
Senin, 29 April 2024 14:10 Wib
Gempa sebabkan puluhan rumah di Garut rusak
Minggu, 28 April 2024 8:51 Wib
Menteri ATR/BPN jamin keamanan rumah ibadah melalui sertifikat tanah
Sabtu, 27 April 2024 19:17 Wib