Delapan kabupaten/kota di Kalteng sudah ajukan program TORA

id Kalimantan Tengah,Kalteng,program TORA di Kalteng,Dinas Kehutanan,Kabid Perencanaan Dishut Kalteng,HM Agustan Saining

Delapan kabupaten/kota di Kalteng sudah ajukan program TORA

Kasi Perencanaan dan Tata Hutan Dishut Kalteng HM Agustan Saining. (ANTARA/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah mencatat sudah ada delapan dari 14 kabupaten/kota di provinsi ini, yang mengajukan permohonan agar masuk dan ikut dalam program pemerintah pusat, yakni Tanah Obyek Reforma Agraria.

Dari delapan pengajuan permohonan TORA itu, baru dua yang sudah mendapat surat keputusan (SK) dari Presiden Indonesia Joko Widodo, kata Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Sri Siswanto melalui Kasi Perencanaan dan Tata Hutan HM Agustan Saining di Palangka Raya, Rabu.

"Kedua kabupaten yang mendapat SK TORA itu yakni, Kabupaten Barito Utara dan Barito Selatan. SK TORA itu diserahkan langsung oleh Presiden di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat beberapa waktu lalu," ucapnya.

Sementara untuk permohonan ikut program TORA yang diajukan kabupaten Gunung Mas, Katingan, Kapuas dan Kotawaringin Timur, masih dalam proses inventarisasi dan verifikasi dari pemerintah pusat.

Agustan mengatakan untuk Kota Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Barat, belum dilakukan verifikasi. Sebab, kedua daerah ini baru mengajukan permohonan mengikuti program TORA.

Baca juga: Pemkab Barito Utara usulkan sertifikat tanah pedesaan yang masuk kawasan hutan

"Kalau lima kabupaten lain, memang masih melakukan inventarisasi sebelum mengajukan permohonan mengikuti program TORA," beber dia.

Adapun lima kabupaten di Provinsi Kalteng yang sedang melakukan inventarisasi yakni, Kabupaten Pulang Pisau, Barito Timur, Sukamara, Murung Raya, dan Lamandau. Kelima kabupaten tersebut melibatkan seluruh elemen, termasuk kepala desa dan ketua RT dalam melakukan inventarisasi.

Dia mengatakan program TORA itu merupakan upaya pemerintah pusat melepas kawasan hutan yang sudah sempat digunakan masyarakat, baik untuk perumahan maupun pertanian.

"Jadi, masyarakat bisa mengurus dan membuat sertifikat kepemilihan lahan. Tapi, kalau kawasan hutan itu dimanfaatkan, tetap tidak bisa dimasukkan dalam program TORA, melainkan masuk Perhutani Sosial," kata Agustan.

Baca juga: Program Tora menguntungkan daerah dan masyarakat, kata DPRD Kotim

Baca juga: Jatah program TORA Kotim terbesar di Kalteng