3.034 siswa di Palangka Raya terpapar kabut asap

id kabut asap kalteng,siswa di Palangka Raya,Sebanyak 3.034 siswa di Palangka Raya terpapar kabut asap,karhutla

3.034 siswa di Palangka Raya terpapar kabut asap

Dokumen - Pengendara kendaraan roda dua berusaha menerobos pekatnya kabut asap di salah satu ruas jalan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. ANTARA/Norjani

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Sahdin Hasan mengatakan sebanyak 3.034 siswa di kota itu terpapar kabut asap yang menyelimuti wilayah tersebut beberapa pekan terakhir..

"Sampai kemarin sore, jumlah itu terdiri dari 542 siswa PAUD/TK, 2018 orang siswa sekolah dasar dan 384 siswa SMP," kata Sahdin saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Rabu.

Dia menerangkan, paparan kabut asap yang menyelimuti "Kota Cantik" sejak beberapa pekan lalu itu menyebabkan kesehatan ribuan peserta didik terganggu.

"Diantara mereka ada yang merasakan pusing, sakit kepala, sesak napas, mual-mual, hingga muntah," kata Sahdin yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya itu.

Menurut dia, anak-anak usia dini lebih rentan terpapar dampak buruk kabut asap karena selain masih rendahnya kesadaran menjaga hidup sehat juga karena daya tahan tubuh yang belum terlalu kuat.

"Jumlah siswa SMP yang terpapar lebih sedikit karena mereka banyak yang sadar menggunakan masker dalam setiap aktivitas. Selain itu daya tahan tubuh juga lebih kuat," katanya.

Sahdin pun mengimbau para orang tua untuk segera memeriksakan kondisi anaknya baik yang sudah terindikasi mengalami gejala gangguan kesehatan maupun belum.

"Kami imbau orang tua memanfaatkan berbagai pusat layanan kesehatan yang dibentuk pemerintah untuk memastikan anaknya dalam kondisi sehat," katanya.

Dalam rangka mengantisipasi dampak buruk kabut asap terhadap kondisi para siswa maka Pemerintah Kota Palangka Raya kembali memperpanjang masa libur sekolah selama tiga hari terhitung mulai dari tanggal 19-21 September 2019.

Selain itu, Pemerintah Kota Palangka Raya juga menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan selama 15 hari terhitung sejak 16-30 September.