Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Pamudji didakwa merugikan keuangan PT PLN hingga Rp188,745 miliar dalam pengadaan pemasok BBM jenis High Speed Diesel (HSD) tahun 2011-2014.
"Terdakwa Nur Pamudji sebagai Direktur Energi Primer PT PLN 2009-2011 dan Dirut PT PLN 2011-2014 bertindak sendiri atau bersama-sama dengan Honggo Wendratno sebagai Dirut PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau oranglain yaitu Honggo Wendratno atau korporasi yaitu Tuban Konsorsium yang merugikan keuangan negara cq PT PLN Rp188,745 miliar," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Yanuar Utomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin
Sejumlah tindakan Pamudji yang menyebabkan kerugian negara adalah memerintahkan memperpanjang waktu penyerahan dokumen, memerintahkan kepada Panitia Pengadaan untuk menerapkan metode pasca kualifikasi dan Right to Match (RTM) serta memperpanjang waktu penyerahan dokumen tambahan persyaratan penandatangan Perjanjian Jual Beli BBM (PJBBBM).
Juga menetapkan Tuban Konsorsium sebagai pemenang lelang dalam pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) yang tidak sesuai dengan kualifikasi panitia pengadaan.
Juga baca: Mantan Dirut PLN kembalikan uang Rp23,9 miliar
Juga baca: Dirut PLN: saya ikhlas mundur
Juga baca: Dirut PLN: PLTP Sarulla dipastikan beroperasi 2016
PT PLN pada 2010 merencanakan melakukan pelelangan untuk pemasok BBM jenis HSD untuk memenuhi kebutuhan 2011-2014 pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTGU) Lot 1: Muara Tawar, Lot II Tambak Lorok, Lot III Gresik dan Grati, Lot IV: Belawan, Lov V: tanjung Priok dan Muara Karang.
Honggo selaku Dirut PT TPPI mengetahui rencana itu lalu meminta dikenalkan dengan Direktur Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan Mudjo Suwarno dengan harapan agar PT TPPI bisa menjadi rekanan PT PLN untuk memasok BBM jenis HSD.
Menurut jaksa, Pamudji memerintahkan panitia pengadaan melalui menerbitkan nota dinas pada 28 April 2010 untuk menerapkan metode pasca kualifikasi padahal hal itu seharusnya hanya untuk pekerjaan darurat dan pekerjaan tidak kompleks.
Selain itu Pamudji juga memerintahkan panitia pengadaan untuk menerapkan RTM dalam hal calon pemenang dengan harga penawaran paling rendah merupakan produsen luar negeri maka tidak langsung dapat ditunjuk sebagai pemenang.
Melainkan produsen dalam negeri diberikan kesempatan untuk menyampaikan penawaran harga yang sama dengan produsen luar negeri yang ditujuk sebagai pemenang yang tidak sesuai dengan pedoman pengadaan barang/jasa.
Sampai batas waktu penyerahan dokumen penawaran panitia yaitu 14 Juni 2010, PT TPPI belum juga menyerahkan dokumen penawaran secara lengkap dan Pamudji pun memberikan perpanjangan waktu.
Honggo kemudian membentuk konsorsium bernama Tuban Konsorsium beranggotakan TPPPI sebagai ketua, PT Tuban LPG Indonesia dan PT TUban PPM.
Hasil evaluasi panitia pengadaan bukan menetapkan Tuban Konsorsium sebagai pemenang melainkan KSO Shell-KPM namun Nur Pamudji membuat keputusan untuk menerapkan proses RTM sehingga setelah penerapan RTM pemenang untuk Lot II Tambak Lorok pemenangnya adalah Tuban Konsorsium dan Lot IV Belawan pemenangnya adalah Tuban Konsorsium.