Banjarmasin (ANTARA) - Seorang koki sebuah rumah makan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan harus menghentikan aktivitas memasaknya untuk sementara waktu lantaran ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba dengan barang bukti 10,25 gram sabu dan kini harus meringkuk di penjara.
"Tersangka berinisial TG diamankan saat melakukan transaksi sabu di sebuah ruko Jalan Veteran, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin pada Rabu (9/10)," ucap Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin, Kamis.
Selain menyita tiga paket sabu dengan berat 10,25 gram ketika pelaku bertransaksi, polisi juga menemukan satu buah pipet kaca atau alat hisap yang masih ada sisa sabunya.
"Jadi pelaku ini juga ditengarai sebagai pengguna, selain turut mengedarkan," beber Sigit.
Penangkapan juru masak itu hasil pengembangan dari diringkusnya pria berinisial YGN (24) di hari yang sama.
Dari tersangka YGN yang ditangkap di Komplek P&K, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat 5,98 gram.
Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana melakukan pengembangan jaringan hingga ditangkaplah sang koki.
"Kedua tersangka pengedar dijerat penyidik Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.
Berita Terkait
Hotel Anna Buntok hangus terbakar
Jumat, 3 Mei 2024 16:05 Wib
DPRD berharap mutasi pejabat Polres Gumas semakin tingkatkan kinerja
Jumat, 3 Mei 2024 13:44 Wib
Tak nafkahi anak, seorang ayah di Aceh ditangkap polisi
Rabu, 1 Mei 2024 18:10 Wib
Polisi amankan 18 orang tersangka pencuri buah sawit di Kobar
Rabu, 1 Mei 2024 16:07 Wib
Polisi amankan dua orang terkait kematian remaja akibat overdosis
Jumat, 26 April 2024 15:19 Wib
Empat perwira di Polres Kotim dimutasi
Jumat, 26 April 2024 7:24 Wib
Seorang perempuan meninggal usai kecelakaan di Trans Kalimantan Pulang Pisau
Rabu, 24 April 2024 15:50 Wib
Polres Katingan catat 89 peserta telah mendaftar penerimaan Polri
Jumat, 19 April 2024 23:45 Wib