Padang (ANTARA) - Salah seorang sparatur sipil negara di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Jn (54) terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan menerima pungutan liar untuk pengurusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB).
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Tri Himawan dalam keterangan pers di Padang, Sabtu.
Tersangka Jn diketahui merupakan salah seorang staf di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
Tidak hanya itu, petugas juga menahan serta menetapkan satu tersangka lainnya yakni IZ (63) kalangan swasta yang diduga sebagai pemberi suap.
Yulmar mengungkapkan kedua orang itu dijerat OTT pada Jumat (18/10) di depan Kantor Bapenda kawasan Jalan M Yamin Padang, sekitar pukul 12.00 WIB.
Mereka diciduk saat melakukan transaksi suap untuk pengurusan Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB).
Dari kasus itu polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp33.590.000, dokumen pengurusan BPHTB, mobil Fortuner milik tersangka, dan lainnya.
Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Padang dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan di hadapan hukum.
Perbuatan mereka dijerat dengan pasal 12 huruf a dan b, pasal 5 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Yulmar operasi tangkap tangan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang sulitnya mengurus Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB).
"Dari laporan itu kemudian dilakukan pengintaian dan penyelidikan," katanya.
Pihak kepolisian juga terus mendalami kasus pungli tersebut, termasuk mengembangkan apakah ada kemungkinan pelaku lain yang terlibat.
Berita Terkait
Sekda Kapuas minta ASN berikan kinerja terbaiknya untuk masyarakat
Senin, 22 April 2024 16:31 Wib
Kemensos buka 40.839 formasi ASN tahun ini
Sabtu, 20 April 2024 22:18 Wib
Menpan RB sebut pemindahan ASN ke IKN dilakukan bertahap hingga 2029
Jumat, 19 April 2024 18:56 Wib
Setiap ASN di IKN dapat 1 unit hunian apartemen
Jumat, 19 April 2024 17:30 Wib
Pemprov Kalteng sosialisasikan UU 20 Tahun 2023 wujudkan ASN berintegritas
Rabu, 17 April 2024 11:49 Wib
ASN Pulang Pisau diingatkan kembali disiplin usai cuti bersama
Selasa, 16 April 2024 22:15 Wib
Pemko Palangka Raya tidak terapkan WFH ASN usai libur Lebaran 2024
Selasa, 16 April 2024 18:21 Wib
Pj Bupati Kobar: Dedikasi ASN menjalankan tugas harus terus ditingkatkan
Selasa, 16 April 2024 18:19 Wib