Legislator: Perampingan SOPD Palangka Raya tak pengaruhi jabatan kepala dinas
Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Riduanto mengatakan, perampingan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkup pemerintah kota, sama sekali tidak mempengaruhi jabatan kepala dinas yang ada.
"Jadi, dalam perampingan SOPD yang peraturan daerahnya sudah kami ajukan ke Gubernur Kalteng, sama sekali tidak mempengaruhi jabatan kepala dinas yang ada," kata Riduanto di Palangka Raya, Senin.
Maksud tidak mempengaruhi jabatan kepala dinas yang ada, yaitu DPRD dan pemerintah kota setempat sama sekali tidak ada menonjobkan atau mencopot jabatan seorang pejabat. Hal itu benar-benar sudah digodok oleh anggota Bapemperda yang membuat perda perampingan SOPD tersebut.
SOPD yang dirampingkan tersebut yakni Dinas Koperasi UKM digabung dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya. Kemudian, Dinas Pemuda dan Olahraga digabung dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Badan Penelitian dan Pengembangan digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
"Apabila peraturan daerah tersebut disetujui oleh Pemprov Kalteng, maka semula 36 menjadi 33 SOPD karena tiga instansi digabung dengan tujuan penghematan anggaran," katanya.
Dengan adanya perampingan SOPD itu juga, pihaknya meminta jaminan kepada pihak Pemerintah Kota Palangka Raya agar nantinya tidak ada pejabat yang dinonjobkan, agar nantinya tidak akan berbuntut pada pengaduan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Presiden Jokowi-Ma'ruf diminta memberi perhatian kepada Palangka Raya
Baca juga: Warga Kalteng diminta waspadai potensi angin kencang disertai petir
"Mengenai hal itu juga sudah difikirkan dan yakin tidak ada pejabat yang non-job (tidak diberi jabatan), apalagi jabatan kepala dinas di pemkot kan banyak yang diisi oleh jabatan Pelaksana Tugas (Plt)," bebernya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut berharap, dengan adanya perampingan SOPD tersebut, kinerja para abdi negara yang ada di pemerintah kota terus bermanfaat bagi masyarakat di daerah setempat.
"Semoga dengan adanya perampingan SOPD di pemerintah kota, selain memaksimalkan anggaran, juga bermanfaat banyak bagi masyarakat kita ke depannya," tandasnya.
"Jadi, dalam perampingan SOPD yang peraturan daerahnya sudah kami ajukan ke Gubernur Kalteng, sama sekali tidak mempengaruhi jabatan kepala dinas yang ada," kata Riduanto di Palangka Raya, Senin.
Maksud tidak mempengaruhi jabatan kepala dinas yang ada, yaitu DPRD dan pemerintah kota setempat sama sekali tidak ada menonjobkan atau mencopot jabatan seorang pejabat. Hal itu benar-benar sudah digodok oleh anggota Bapemperda yang membuat perda perampingan SOPD tersebut.
SOPD yang dirampingkan tersebut yakni Dinas Koperasi UKM digabung dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya. Kemudian, Dinas Pemuda dan Olahraga digabung dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Badan Penelitian dan Pengembangan digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
"Apabila peraturan daerah tersebut disetujui oleh Pemprov Kalteng, maka semula 36 menjadi 33 SOPD karena tiga instansi digabung dengan tujuan penghematan anggaran," katanya.
Dengan adanya perampingan SOPD itu juga, pihaknya meminta jaminan kepada pihak Pemerintah Kota Palangka Raya agar nantinya tidak ada pejabat yang dinonjobkan, agar nantinya tidak akan berbuntut pada pengaduan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Presiden Jokowi-Ma'ruf diminta memberi perhatian kepada Palangka Raya
Baca juga: Warga Kalteng diminta waspadai potensi angin kencang disertai petir
"Mengenai hal itu juga sudah difikirkan dan yakin tidak ada pejabat yang non-job (tidak diberi jabatan), apalagi jabatan kepala dinas di pemkot kan banyak yang diisi oleh jabatan Pelaksana Tugas (Plt)," bebernya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut berharap, dengan adanya perampingan SOPD tersebut, kinerja para abdi negara yang ada di pemerintah kota terus bermanfaat bagi masyarakat di daerah setempat.
"Semoga dengan adanya perampingan SOPD di pemerintah kota, selain memaksimalkan anggaran, juga bermanfaat banyak bagi masyarakat kita ke depannya," tandasnya.