Palangka Raya (ANTARA) - Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia pada tanggal 11 November 2019 berencana melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Tengah, untuk memantau sekaligus mendapatkan informasi terkait kesiapan pelaksanaan pemilihan Kepala daerah tahun 2020.
Kunjungan kerja itu bukan hanya ke Kalteng tapi juga provinsi lain yang melaksanakan Pilkada pada tahun 2020, kata Ketua Komite 1 DPD RI Agustin Teras Narang saat hasupa hasundau dengan sejumlah insan pers yang ada di Kota Palangka Raya, Selasa.
"Itu kami lakukan sebagai bentuk dukungan DPD RI agar Pilkada tahun 2020 di seluruh Indonesia terlaksana secara aman, lancar dan tidak ada masalah," tambahnya.
Dari sejumlah tugas, pokok dan fungsi Komite 1 DPD RI, satu diantaranya terkait pemilihan umum, khususnya Pilkada. Untuk itu, pihaknya memiliki perhatian khusus terhadap pilkada tahun 2020 yang serentak dilaksanakan di sembilan provinsi, 37 Kota dan 234 kabupaten di seluruh Indonesia.
Teras Narang mengatakan kunjungan kerja Komite 1 DPD RI terkait persiapan pelaksanaan pilkada tahun 2020 akan dilakukan kepada sembilan provinsi, yakni Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Jambi, Bengkulu , Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.
"Kami dalam kunjungan kerja itu akan melaksanakan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum," kata anggota DPD RI dari daerah pemilihan Kalteng.
Baca juga: Manfaatkan 'huma betang' dalam menghadapi revolusi industri 4.0
Dalam kesempatan itu, pria yang pernah menjadi Gubernur Kalteng periode 2019-2024 itu memaparkan tupoksi Komite 1 DPD RI, yakni otonomi daerah, hubungan Pemerintah Pusat dan daerah, Daerah otonomi baru, pedesaan, pertanahan, dan kepentingan daerah secara umum, termasuk aparatur sipil negara (ANS).
Dia mengatakan untuk usulan sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Kalteng, akan mencermati usulan dan siap bekerjasama untuk memastikan kehadiran Daerah Otonomi Baru memiliki landasan kuat bagi kesejahteraan rakyat.
Meski begitu, dia meyakini pemerintah pusat memiliki alasan kuat untuk mendorong DOB atau menahannya. Sebab faktanya memang bicara soal DOB itu dimensinya banyak dan prosesnya juga panjang. Persoalan kesiapan dan kemampuan daerah pada satu sisi dalam proses menjadi DOB.
"Menteri Keuangan pun mengeluhkan pembagian anggaran jika ada Daerah Otonomi Baru. Apalagi kondisi pendapatan Indonesia pun belum memungkinkan untuk dilakukan Daerah Otonomi Baru. Jadi, kondisi itu semua perlu juga mendapat perhatikan kita bersama," demikian Teras Narang.
Baca juga: Selesaikan kasus Papua, Komite I DPD RI usul pembentukan pansus
Baca juga: Mempercepat kemajuan pembangunan Kalteng diperjuangkan melalui DPD RI