Pendaftaran CPNS Bartim dimulai besok, pelamar wajib buat surat pernyataan mengabdi

id Pemkab bartim, bartim, barito timur, tamiang layang, bkd, cpns, pns, pegawai negeri sipil, palangka raya, penerimaan pegawai, mengabdi, bkn, verifikat

Pendaftaran CPNS Bartim dimulai besok, pelamar wajib buat surat pernyataan mengabdi

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jhon Wahyudi. (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Penerimaan pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019 di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah secara online akan dimulai pada Rabu (13/11).

Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bartim Jhon Wahyudi di Palangka Raya, Selasa mengatakan, sejak Senin (11/11) server link Badan Kepegawian Negara (BKN) melalui web https://sscasn.bkn.go.id belum bisa dibuka, sehingga pendaftaran seleksi CPNS 2019 belum bisa dilakukan.

"Kami sudah melakukan konfirmasi ke BKN dan informasinya besok, link web BKN sudah bisa dibuka," katanya kepada ANTARA.

BKPSDM juga mempersiapkan verifikator guna menyeleksi berkas pelamar yang mendaftarkan diri mengikuti seleksi CPNS di lingkup Pemkab Bartim. Verifikator tersebut ditugaskan untuk melakukan verifikasi berkas semua pelamar yang masuk pada masa pendaftaran nantinya.

Pemkab Bartim mendapatkan jatah pengadaan CPNS sebanyak 150 formasi pada tahun 2019. Hal tersebut sebagaimana Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 531 tahun 2019 pada 27 September 2019.

Untuk formasinya terdiri dari 80 orang tenaga guru, 62 tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Informasi lengkapnya bisa dibuka pada website resmi Pemkab Bartim atau BKPSDM yakni https://bkpsdm.baritotimurkab.go.id .

"Persyaratan administrasi pendaftaran seleksi CPNS tahun 2019 pada umumnya hampir sama," terang Jhon Wahyudi.

Hanya saja, untuk kesungguhan bekerja, pelamar diminta membuat surat pernyataan yang salah satu poinnya menekankan bersedia mengabdi selama 20 tahun kerja di lingkup Pemkab Bartim.

Jika mengajukan pindah dalam kurun waktu kurang dari 20 tahun, maka didenda sebesar Rp200 juta dan akan disetorkan ke rekening kas daerah.

"Pendaftaran secara online, maka lamaran yang dibuat melampirkan syarat dengan hasil pindai dokumen asli. Setelah lulus maka bukti fisik dari persyaratan akan dilakukan verifikasi ulang verifikakator," jelasnya.