BPJS Kesehatan Muara Teweh kenalkan e-Dabu 4.2 versi terbaru
Muara Teweh (ANTARA) - BPJS Kesehatan Muara Teweh kenalkan kelas Elektronik Data Badan Usaha (e-Dabu) versi 4.2 kepada PIC badan usaha di wilayah Kabupaten Barito Utara dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)
"Adanya aplikasi e-Dabu versi 4.2 ini sebagai salah satu kemudahan yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan kepada PIC Badan Usaha dalam mengakses data kepesertaan karyawan di perusahaannya," kata Kepala Bidang Perluasan Peserta dan kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Istiari Hardini di Muara Teweh, Kamis (29/08).
Menurut dia, prinsip kerja e-Dabu adalah Self Assessment, artinya badan usaha mengakses data pekerja dan anggota keluarganya yang menjadi peserta BPJS Kesehatan pada periode tertentu yang telah ditetapkan dan dapat langsung melakukan koreksi terhadap data tersebut sebelum dimigrasikan ke dalam masterfile BPJS Kesehatan.
"Perubahan data badan usaha dapat dilakukan oleh PIC badan usaha tanpa harus approval dari BPJS Kesehatan," katanya.
Istiari menjelaskan kelebihan lainnya yaitu adanya kemudahan untuk mendaftarkan karyawan yang sebelumnya yang sudah pernah terdaftar di jenis kepesertaan lain baik dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, Pekerja Bukan Penerima Upah/Mandiri, atau peralihan dari perusahaan lain kini juga dapat dilakukan oleh PIC Badan Usaha bersangkutan dengan aplikasi e-Dabu versi 4.2.
Untuk pendaftaran peserta melalui aplikasi e-Dabu 4.2 yang sebelumnya peserta tersebut terdaftar di segmen PBI APBN maka dapat melengkapi surat pernyataan keluar dari PBI APBN-nya, begitu juga yang dari Peserta mandiri dengan tambahan syarat peserta tersebut tidak ada mempunyai tunggakkan sampai dengan bulan berjalan untuk dapat dialihkan oleh PIC badan usahanya.
"Sedangkan peralihan bagi peserta yang sebelumnya telah terdaftar di perusahaan lain dengan status yang sudah non aktif juga dapat dilakukan," jelasnya.
Kemudahan lain yang diberikan aplikasi e-Dabu 4.2 yaitu PIC badan usaha dapat mengakses rincian tagihan iuran badan usaha bulan berjalan, perubahan data gaji, perubahan fasilitas kesehatan, penambahan anggota keluarga, KIS Digital, detail informasi data peserta, dan fitur reaktifasi bagi peserta yang sebelumnya sudah pernah bekerja dibadan usaha yang sama.
"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan setiap badan usaha dapat lebih memahami dalam pengaplikasiannya dan kewajiban badan usaha dalam melaporkan perubahan data dapat berjalan dengan baik," kata Istiari.
Azwar salah satu PIC badan usaha yang ikut dalam kegiatan ini merasa akan lebih mudah jika akses pelaporan mutasi badan usaha cukup lewat aplikasi e-Dabu saja.
"Karena jarak antara badan usaha yang cukup jauh tentu dengan adanya aplikasi ini dapat memangkas jarak dan waktu, jadinya akan menjadi lebih mudah,” ucap Azwar.
"Adanya aplikasi e-Dabu versi 4.2 ini sebagai salah satu kemudahan yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan kepada PIC Badan Usaha dalam mengakses data kepesertaan karyawan di perusahaannya," kata Kepala Bidang Perluasan Peserta dan kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Istiari Hardini di Muara Teweh, Kamis (29/08).
Menurut dia, prinsip kerja e-Dabu adalah Self Assessment, artinya badan usaha mengakses data pekerja dan anggota keluarganya yang menjadi peserta BPJS Kesehatan pada periode tertentu yang telah ditetapkan dan dapat langsung melakukan koreksi terhadap data tersebut sebelum dimigrasikan ke dalam masterfile BPJS Kesehatan.
"Perubahan data badan usaha dapat dilakukan oleh PIC badan usaha tanpa harus approval dari BPJS Kesehatan," katanya.
Istiari menjelaskan kelebihan lainnya yaitu adanya kemudahan untuk mendaftarkan karyawan yang sebelumnya yang sudah pernah terdaftar di jenis kepesertaan lain baik dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, Pekerja Bukan Penerima Upah/Mandiri, atau peralihan dari perusahaan lain kini juga dapat dilakukan oleh PIC Badan Usaha bersangkutan dengan aplikasi e-Dabu versi 4.2.
Untuk pendaftaran peserta melalui aplikasi e-Dabu 4.2 yang sebelumnya peserta tersebut terdaftar di segmen PBI APBN maka dapat melengkapi surat pernyataan keluar dari PBI APBN-nya, begitu juga yang dari Peserta mandiri dengan tambahan syarat peserta tersebut tidak ada mempunyai tunggakkan sampai dengan bulan berjalan untuk dapat dialihkan oleh PIC badan usahanya.
"Sedangkan peralihan bagi peserta yang sebelumnya telah terdaftar di perusahaan lain dengan status yang sudah non aktif juga dapat dilakukan," jelasnya.
Kemudahan lain yang diberikan aplikasi e-Dabu 4.2 yaitu PIC badan usaha dapat mengakses rincian tagihan iuran badan usaha bulan berjalan, perubahan data gaji, perubahan fasilitas kesehatan, penambahan anggota keluarga, KIS Digital, detail informasi data peserta, dan fitur reaktifasi bagi peserta yang sebelumnya sudah pernah bekerja dibadan usaha yang sama.
"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan setiap badan usaha dapat lebih memahami dalam pengaplikasiannya dan kewajiban badan usaha dalam melaporkan perubahan data dapat berjalan dengan baik," kata Istiari.
Azwar salah satu PIC badan usaha yang ikut dalam kegiatan ini merasa akan lebih mudah jika akses pelaporan mutasi badan usaha cukup lewat aplikasi e-Dabu saja.
"Karena jarak antara badan usaha yang cukup jauh tentu dengan adanya aplikasi ini dapat memangkas jarak dan waktu, jadinya akan menjadi lebih mudah,” ucap Azwar.