Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memanggil anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mohammad Toha sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Toha dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA).
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA terkait tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Wagub dipanggil KPK terkait kasus pengadaan barang dan jasa
Selain Toha, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Hong Artha, yaitu dua anggota DPRD Provinsi Lampung masing-masing Midi Ismanto dan Okta Rijaya.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sebelumnya pada 30 September 2019 juga telah memeriksa tiga politikus PKB, yakni Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmy Faishal Zaini.
Saat itu, ketiganya dikonfirmasi KPK terkait aliran dana dalam penyidikan kasus korupsi tersebut.
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait pengetahuannya tentang dugaan aliran dana dari Musa Zainuddin pada anggota DPR lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (30/9).
Musa adalah mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB yang telah menjadi terpidana terkait kasus tersebut. Musa divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: KPK tanggapi pernyataan Mahfud MD terkait kasus yang dilaporkan Jokowi belum terungkap
Musa terbukti menerima Rp7 miliar dari pengusaha terkait program optimalisasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.
Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.
Ia memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.
Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.
Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.
Baca juga: Sebelum dilantik jadi Ketua KPK, Firli dapat promosi sandang bintang tiga
Baca juga: Massa terlibat saling dorong dengan petugas saat ingin masuk gedung KPK