Aplikasi E-Dabu JKN-KIS dapat memudahkan akses data badan usaha

id bpjs kesehatan muara teweh,aplikasi e debu,jkn-kis,badan usaha

Aplikasi E-Dabu JKN-KIS  dapat memudahkan akses data badan usaha

BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh menggelar sosialisasi Aplikasi New E-Dabu bersama dengan PIC Badan Usaha wilayah Kabupaten Barito Utara yang telah terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Muara Teweh, Kamis (16/5/2019). ANTARA/HO-BPJS Kesehatan Muara Teweh

Muara Teweh (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh menggelar kegiatan sosialisasi Aplikasi New E-Dabu bersama dengan PIC Badan Usaha wilayah Kabupaten Barito Utara yang telah terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). 

Aplikasi New E-Dabu ini sebagai salah satu kemudahan yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan kepada pesertanya dalam mengakses data dan informasi seputar program JKN-KIS.

"Bagi badan usaha kini tidak perlu lagi repot datang ke kantor BPJS  Kesehatan untuk melakukan mutasi terkait penambahan, pengurangan dan perubahan data karyawannya. Cukup dengan aplikasi New- Edabu akan jauh lebih mudah," kata Kepala Bidang Perluasan Peserta dan kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Istiari Hardini di Muara Teweh, Kamis.

Menurut dia,setiap badan usaha yang diwakili admin atau orang yang ditunjuk oleh perusahaannya memiliki akses untuk melakukan mutasi dan pemutakhiran data menggunakan aplikasi berbasis Web dengan alamat https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id dilanjutkan dengan memasukkan user dan password yang sebelumnya sudah diberikan oleh BPJS Kesehatan.

“Prinsip kerja New E-Dabu adalah Self Assessment, artinya badan usaha mengakses data pekerja dan anggota keluarganya yang menjadi peserta BPJS Kesehatan pada periode tertentu yang telah ditetapkan dan dapat langsung melakukan koreksi terhadap data tersebut sebelum dimigrasikan ke dalam masterfile BPJS Kesehatan,' tambahnya.

Istiari menjelaskan fitur Aplikasi New E-dabu yang dapat digunakan diantaranya pendaftaran baru, penambahan  anggota keluarga, pengecekan data karyawan, cetak E-id, pengecekan tagihan iuran badan usaha, melihat referensi fasilitas kesehatan. 

Fitur ini juga mengakomodir melakukan peralihan untuk peserta yang belum pernah terdaftar sebelumnya ataupun peserta dengan riwayat pernah terdaftar, baik sebelumnya terdaftar sebagai karyawan dari perusahaan lain (PPU ke PPU), atau peralihan dari peserta mandiri ke Badan Usaha (PBPU ke PPU) dengan catatan tidak ada tunggakan sebelum dilakukan pengalihan.

"Dengan adanya kegiatan ini, kami mengharapkan setiap badan usaha dapat lebih memahami dalam pengaplikasiannya dan kewajiban badan usaha dalam melaporkan perubahan data dapat berjalan dengan baik," katanya. 

Hasnuryadi salah satu PIC Badan Usaha yang ikut dalam kegiatan ini merasa akan lebih mudah jika akses pelaporan mutasi badan usaha cukup lewat aplikasi E-dabu saja.

“Karena jarak antara badan usaha yang cukup jauh tentu dengan adanya aplikasi ini dapat memangkas jarak dan waktu menjadi lebih mudah,” ucapnya.