Pengadaan mobil dinas sebesar Rp100 miliar dilaporkan ke KPK

id pengadaan mobil dinas Rp100 miliar,Banda Aceh,KPK,Pengadaan mobil dinas sebesar Rp100 miliar dilaporkan ke KPK,YARA

Pengadaan mobil dinas sebesar Rp100 miliar dilaporkan ke KPK

Ilustrasi-Mobil dinas. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

Banda Aceh (ANTARA) - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan pengadaan mobil dinas Pemerintah Aceh dengan anggaran Rp100 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak sesuai kebutuhan mendesak masyarakat di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

"Pembangunan rumah duafa tahun ini dibatalkan, namun pembelian mobil dinas dengan total anggaran mencapai Rp100 miliar tetap berlanjut. Karena itu, kami melaporkannya ke KPK," kata Ketua YARA Safaruddin yang dihubungi dari Banda Aceh, Senin.

Safaruddin menyebutkan sebelumnya YARA menyurati dan meminta Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah membatalkan pengadaan 172 unit mobil dinas tersebut karena bukan kepentingan mendesak.

Safaruddin mengatakan pengadaan mobil dinas yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Perubahan 2019 tidak sesuai dengan surat Sekretaris Daerah Aceh

Dalam suratnya, Sekretaris Daerah Aceh mengingatkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) tidak dibenarkan mengusulkan kembali program atau kegiatan yang tidak terlaksana.

Kemudian, tidak dibenarkan penambahan usulan program dan kegiatan baru, tidak dibenarkan menggunakan anggaran sisa pengadaan barang dan jasa. Serta tidak diperkenankan melakukan adendum atau penambahan kontrak kerja.

"Namun, dalam APBA Perubahan 2019 muncul pengadaan mobil dinas baru. Padahal surat sekretaris daerah dengan tegas menyebutkan tidak boleh ada penambahan kegiatan baru," ujar Safaruddin.

Safaruddin membandingkan dengan penundaan atau pembatalan pembangunan 1.100 unit rumah duafa yang dana berasal dari infak masyarakat Aceh. Pembangunan rumah duafa dibatalkan, sedangkan pembelian mobil dinas Rp100 miliar tetap berlanjut.

"Kami melaporkan persoalan ini agar ada asas kepastian hukum, keberpihakan penyelenggaraan pemerintahan terhadap kepentingan umum. Penundaan pembangunan rumah tentu melukai hati masyarakat Aceh di tengah gencarnya isu pembelian mobil dinas pejabat," tutur Safaruddin.