Pemberian hak pakai jalan kepada PT Pertamina harus dibatalkan

id kalimantan tengah,kalteng,polemik jalan eks pertamina bartim,kabupaten barito timur,bartim

Pemberian hak pakai jalan kepada PT Pertamina harus dibatalkan

PT Pertamina (persero) melalui PT Patra Jasa menutup akses jalan eks pertamina pertama kali menggunakan eksavator Komatsu PC 200 di Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur pada September 2019. (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Pengamat hukum Indonesia Hendry Yosodiningrat menilai pemberian hak pakai tanah dan jalan eks pertamina di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, kepada PT Pertamina tidak sah dan harus dibatalkan.

"Pemberian hak pakai oleh Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Kalteng dan Kabupaten Barito Timur diduga kuat melanggar berbagai peraturan perundang-undangan," kata Hendry, Kamis.

Menurutnya, ada beberapa aturan yang diduga dilanggar diantaranya Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN nomor 9 Tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan dentic tanah negara dan tanah pengelolaan, serta Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

Selain itu Peraturan Pemerintah RI nomor 31 Tahun 2003 tentang pengalihan bentuk perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi negara (Pertamina) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

"Dalam memberikan Hak Pakai kepada PT Pertamina, Kepala Kantor Wilayah BPN Kalteng maupun Bartim seharusnya memperhatikan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah," ucap Hendry.

Dia mengatakan atura tersebut mengatur mengenai pelaksanaan pendaftaran tanah untuk pertama kali, pengumpulan dan pengolahan data fisik yang meliputi pengukuran dan pemetaan, pembuatan peta dasar pendaftaran, penetapan batas bidang-bidang tanah, pembuatan surat ukur yang mengharuskan kehati-hatian dalam meneliti kelengkapan berkas Permohonan, termasuk dan tidak terkecuali untuk memperhatikan apakah diatas tanah yang dimohonkan melekat hak orang lain.

Dalam pemberian Hak Pakai tersebut adalah pendaftaran tanah untuk pertama kali, maka harus dilihat apakah dalam permohonan itu telah memuat pengumpulan dan pengolahan data fisik yang meliputi pengukuran dan pemetaan, serta pembuatan peta dasar pendaftaran, penetapan batas bidang-bidang tanah, serta pembuatan surat ukur.

"Jika dalam permohonan tersebut ternyata tidak melengkapi hal-hal sebagaimana diuraikan, maka pemberian hak pakai tersebut adalah tidak sah karena mengandung cacat formil," kata pria yang akrab dipanggil Yoso.

Berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) junto pasal 52, pasal 53, dan pasal 54 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN nomor 9 Tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan tanah negara dan tanah pengelolaan.

Dia mengatakan pada dasarnya mengatur Kepala Kantor Pertanahan wajib untuk meneliti kelengkapan data yuridis dan data fisik, antara lain memastikan adanya pernyataan dan bukti bahwa Pemohon dalam hal ini PT Pertamina (Persero) telah menguasai secara fisik tanah yang dimohon yang dibuktikan dengan data yuridis dan data fisik.

Ternyata tanah yang dimohonkan Hak Pakai tersebut sejak tahun 1970 adalah berupa ruas jalan, yang tidak dikuasai secara fisik oleh PT Pertamina (Persero), melainkan dipergunakan oleh masyarakat umum Bartim dan para penambang batubara serta Asosiasi Angkutan Batu Bara dan Asosiasi Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit.

Masyarakat pun menyampaikan sejak tahun 1970, PT Pertamina telah menelantarkan jalan tersebut. Maka permohonan Hak Pakai yang diajukan telah tidak memenuhi syarat menurut peraturan perundang-undangan karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam ketentuan pasal 4 ayat (1) jo. pasal 52, pasal 53, dan pasal 54 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN nomor 9 Tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan tanah negara dan tanah pengelolaan.

"Kepala Kantor Pertanahan Bartim seharusnya menerbitkan keputusan tentang penolakan, dengan alasan karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Keputusan Menteri ATR / BPN," ucap Yoso.

Baca juga: Gubernur Kalteng bakal temui Erick Thohir terkait permasalahan jalan eks Pertamina

Sebelum menerbitkan Hak Pakai, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah harus memperhatikan ketentuan pasal 2 Peraturan Pemerintah RI nomor 31 Tahun 2003 tentang pengalihan bentuk perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi negara (Pertamina) menjadi perusahaan perseroan (Persero).

Dalam peraturan tersebut, maksud dan tujuan PT Pertamina adalah untuk menyelenggarakan usaha di bidang minyak dan gas bumi di dalam maupun di luar negeri serta kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi tersebut.

Pasal 2 PP nomor 31 Tahun 2003 mengandung makna bahwa kegiatan usaha PT Pertamina (Persero) adalah untuk menyelenggarakan usaha di bidang minyak dan gas bumi atau kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi, maka untuk dapat diberikan hak pakai atas tanah dimaksud disyaratkan bahwa tanah yang akan diberikan harus digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan usaha PT Pertamina (Persero) yaitu menyelenggarakan usaha di bidang minyak dan gas bumi atau kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi.

"Dengan demikian, maka permohonan penggunaan atau pemanfaatan tanah yang dimohonkan hak harus berkaitan dengan kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi PT Pertamina (Persero)," kata Yoso lagi.

Sejak tahun 1970 hingga saat ini (selama hampir 50 tahun lamanya) PT Pertamina (Persero) sudah tidak lagi mempunyai kegiatan yang berkaitan dengan usaha di bidang minyak dan gas bumi di Kabupaten Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah. 

Bahkan telah meninggalkan dan menelantarkan tanah atau ruas jalan dimaksud sejak tahun 1970, sehingga permohonan dan pemanfaatan tanah berupa ruas jalan dimaksud, tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi PT Pertamina (Persero).

"Dapat dipastikan penggunaan ruas jalan itu tidak sesuai dengan peruntukkan sebagaimana dimohonkan oleh PT Pertamina (Persero)," kata Yoso.

Baca juga: Bekerjasama dengan masyarakat, PT SEM terus dicintai masyarakat Bartim

Namun, jika PT Pertamina (Persero) mengajukan permohonan bahwa tanah yang dimintakan hak pakai adalah untuk kepentingan jalan yang dipergunakan sebagai ruas jalan mengangkut hasil penambangan batubara milik para pengusaha tambang atau mengangkut kelapa sawit milik pengusaha perkebunan kelapa sawit, maka kami berpendapat bahwa kegiatan itu bukan merupakan kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi PT Pertamina (Persero).

"Konsekuensi yuridisnya Hak Pakai yang telah diberikan itu harus ditinjau kembali untuk selanjutnya dicabut," kata pria kelahiran Lampung itu.

Menurutnya, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalteng  maupun Kantor Pertanahan Barito Timur dalam memberikan hak pakai kepada PT Pertamina (Persero) telah melanggar asas umum pemerintahan yang baik dalam hal ini asas kecermatan, asas ketelitian dan asas prinsip kehati-hatian sehingga telah tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang, sehingga mengakibatkan pemberian hak tersebut telah mengandung cacat formil, yang konsekuensi yuridisnya adalah pemberian hak pakai oleh BPN kepada PT Pertamina (Persero) adalah tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Menutup jalan eks pertamina Bartim perbuatan pidana atau kejahatan

Baca juga: Cegah konflik, Polda Kalteng kirim 100 personel ke Bartim

Baca juga: DPRD Barito Timur upayakan solusi polemik jalan eks Pertamina

Baca juga: DPRD Barito Timur serap informasi terkait polemik jalan eks Pertamina