Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil eks Rektor Universitas Airlangga (Unair) Fasichul Lisan (FAS) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair Surabaya.
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Unair Tahun 2007-2010 dan RS Pendidikan Unair Tahun 2009," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Fasichul sebagai tersangka pada 30 Maret 2016. Namun, yang bersangkutan belum ditahan KPK sampai saat ini.
Saat perkara terjadi, Fasichul menjabat sebagai rektor sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Unair.
Ia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Perkara korupsi terkait pembangunan rumah sakit dengan nilai proyek Rp300 miliar itu diperkirakan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp85 miliar.
KPK dalam perkara itu juga sebelumnya telah menetapkan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo dan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Mintarsih sebagai tersangka.
Berita Terkait
KPK panggil delapan saksi suap pengadaan jalan di Kaltim
Kamis, 18 April 2024 15:20 Wib
Tim penyidik KPK panggil Idrus Marham di kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Selasa, 30 Januari 2024 18:51 Wib
OJK panggil Danacita terkait pembayaran UKT di ITB
Minggu, 28 Januari 2024 9:48 Wib
Dugaan penipuan, polisi panggil pimpinan travel umrah asal Jepara
Jumat, 5 Januari 2024 18:07 Wib
Polisi akan panggil Yusril Ihza Mahendra jadi saksi Firli Bahuri
Jumat, 5 Januari 2024 12:10 Wib
PKB didesak panggil caleg pembuat rokok bergambar AMIN
Kamis, 21 Desember 2023 16:27 Wib
KPK panggil Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahardian
Selasa, 19 Desember 2023 18:47 Wib
Saksi kasus suap dana PEN, KPK panggil Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba
Rabu, 22 November 2023 18:54 Wib