Disdik Kalteng keluhkan juklak dan juknis DAK sering terlambat

id Pemprov kalteng, kalteng, kalimantan tengah, disdik, dinas pendidikan, mofit saptono, kemendikbud, kementerian pendidikan dan kebudayaan, juklak, jukn

Disdik Kalteng keluhkan juklak dan juknis DAK sering terlambat

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Mofit Saptono saat berkunjung ke SLBN 1 Palangka Raya baru-baru ini. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah mengeluhkan persoalan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sering terlambat.

"Juklak dan juknis DAK yang seringkali terlambat ini menjadi kendala tersendiri dalam pelaksanaan pembangunan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Mofit Saptono di Palangka Raya, Rabu.

Hal itu ia sampaikan saat pertemuan Pemprov Kalteng dengan Komisi X DPR RI di Palangka Raya. Pihaknya sengaja menyampaikan persoalan tersebut, dengan harapan bisa ditindaklanjuti dan menjadi perhatian di tingkat pusat.

Apabila juklak maupun juknis bisa dipercepat, maka diyakini penyelesaian berbagai kegiatan DAK, utamanya berupa pekerjaan fisik bisa terlaksana dan selesai pada tahun berjalan.

"Selain itu, kualitas dari pelaksanaan pembangunannya pun tentu akan lebih optimal serta bisa dipertanggungjawabkan," terangnya di sela kegiatan.

Selain itu menu-menu yang tersedia pada DAK tidak berlaku umum secara nasional, sebab selama ini masih ditemui sejumlah kendala di lapangan. Yakni DAK tidak bisa digunakan untuk keperluan tertentu, meski sebenarnya mendesak.

Salah satu contoh kebutuhan khusus di daerah, seperti suatu sekolah yang memerlukan penimbunan untuk memcegah terjadinya banjir, namun tidak bisa dilakukan menggunakan DAK karena tak tersedia pada menu atau pilihannya.

Lebih lanjut Mofit juga menyampaikan, terkait pengembalian kebijakan/kewenangan pendidikan tinggi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, pihaknya berharap adanya penegasan atau kejelasan terkait regulasi di tingkat daerah.

"Kami perlu pencerahan bagaimana kewenangan pemprov terhadap perguruan tinggi yang ada di daerah. Khususnya saat pemprov ingin memberikan dukungan dan bantuan, baik berupa kegiatan fisik maupun non fisik sehingga tidak menyalahi aturan," terang Mofit.

Mengingat hingga saat ini kewenangan pemprov lebih kepada SMA/SMK/SLB, padahal pada kenyataannya ada sejumlah perguruan tinggi yang perlu mendapat dukungan lebih untuk bisa dipacu perkembangannya secara maksimal.