Hendra Lesmana minta jajarannya tak terima bingkisan jelang Natal 2019

id Pemkab lamandau, lamandau, nanga bulik, bupati lamandau, hendra lesmana, natal, tahun baru, bingkisan, gratifikasi

Hendra Lesmana minta jajarannya tak terima bingkisan jelang Natal 2019

Bupati Lamandau Hendra Lesmana. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Nanga Bulik (ANTARA) - Bupati Lamandau, Kalimantan Tengah Hendra Lesmana meminta jajarannya tidak menerima bingkisan atau kado dalam bentuk apa pun pada momen hari besar keagamaan nasional (HBKN).

"Hal itu dituangkan dalam surat edaran tentang pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan, sebagai tindak lanjut surat edaran yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Sekretaris Inspektorat Lamandau Eby Iriansen di Nanga Bulik, Selasa.

Menurut Eby, surat edaran Bupati Hendra Lesmana menindaklanjuti surat dari KPK dengan nomor B/3959/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019, perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 003.02/3975/SJ pada 16 Mei 2019, tentang pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.

Surat edaran Bupati tersebut ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan serta jajaran pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkup Pemkab Lamandau.

Menurutnya ada beberapa poin penting yang tercantum pada surat edaran Bupati Lamandau tersebut, diantaranya ASN atau penyelenggara negara harus menolak gratifikasi dan tidak ada pengecualian di dalamnya.

Gratifikasi tersebut dapat berbentuk uang, bingkisan, parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban maupun tugas-tugas mereka.

"Gratifikasi yang diterima tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan memiliki risiko pidana, karena bertentangan dengan kode etik," tegasnya.

Dalam hal ini ASN dilingkup pemerintah kabupaten setempat juga dilarang keras melakukan permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya, baik sebagai individu dan mengatasnamakan institusi negara atau daerah kepada masyarakat, lembaga dan perusahaan yang berimplikasi pada persoalan hukum pidana.

"ASN atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi," tegas Eby.

Untuk itu semua pemangku kepentingan khususnya para ASN, diminta dapat benar-benar memerhatikan dan menaati aturan tersebut, sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan nantinya.