Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Lohing Simon menegaskan bahwa pihaknya bertekat, pembahasan rancangan peraturan daerah terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang sempat terhenti pembahasannya, akan kembali dilanjutkan.
Tekat menyelesaikan raperda tersebut karena perannya sangat besar terhadap bencana kabut asap sekaligus membantu petani yang ada di provinsi ini, kata Lohing di Palangka Raya, Rabu.
"Untuk itulah pembahasan raperda tentang karhutla itu menjadi prioritas kami di Komisi II DPRD Kalteng. Tentunya bersama anggota DPRD Kalteng lainnya," tambah dia.
Menurut dia, pada tahun 2015 petani di Kalteng masih bisa membersihkan lahan dengan cara dibakar. Namun, sejak aturannya dicabut, petani sampai sekarang tidak bisa melakukannya lagi, bahkan ada yang ditangkap karena membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya dan Kabupaten Katingan serta Gunung Mas itu mengatakan, keberadaan perda karhutla itulah nantinya menjadi salah satu landasan hukum bagi petani dalam membersihkan lahannya dengan cara di bakar.
"Sebenarnya Raperda tersebut sudah disetujui oleh Pemerintah Pusat, hanya tinggal merevisi beberapa pasal, khususnya perubahan kalimat Karhutla menjadi kebakaran lahan saja, serta lainnya," beber dia.
Baca juga: DPRD Kalteng dan DPD RI bersinergi perjuangkan aspirasi masyarakat
Setelah nantinya direvisi, DPRD Kalteng pun akan kembali harus menunggu rekomendasi dari Pemerintah pusat. Apabila sudah setelah itu disetujui, khususnya terkait diperbolehkannya petani membersihkan lahan dengan cara di bakar, baru bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dia mengatakan apabila nantinya Raperda penanggulangan Karhutla tetap tidak disetujui, pihaknya akan tetap memperjuangan agar masyarakat khususnya peladang bisa bercocok tanam dengan cara membakar lahan, karena hal tersebut merupakan kearifan lokal masyarakat suku Dayak Kalteng yang telah ada sejak dulu.
"Paling tidak kita coba perjuangkan agar Kebijakan memperbolehkan peladang membakar lahan bisa dikembalikan. Sekalipun nantinya ada beberapa pengurangan, misal, luasan lahan dari 2 hektar jadi 1 hektar dengan catatan harus memiliki izin dan proses pembakarannya diawasi secara ketat," demikian Lohing.
Baca juga: Legislator Kalteng minta Pemprov bantu perbaiki jalan antar desa
Baca juga: Kekurangan tenaga medis dan fasilitas kesehatan dikeluhkan masyarakat
Berita Terkait
Jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan
Minggu, 17 November 2024 20:10 Wib
Kesinambungan pembangunan jadi rekomendasi Konferensi Cendekiawan dan akademisi Katolik Kalteng
Sabtu, 16 November 2024 21:54 Wib
Gubernur Kalteng ajak Pemuda Katolik jadi pelopor masyarakat adil dan bermartabat
Sabtu, 16 November 2024 14:55 Wib
Disdik Fun Run 5K wujudkan generasi muda sehat di Kalimantan Tengah
Sabtu, 16 November 2024 13:31 Wib
Dinsos Kotim hentikan penyaluran bansos sampai Pilkada selesai
Jumat, 15 November 2024 17:39 Wib
KPU Kalteng tetapkan 22 TPS khusus pada Pilkada 2024
Jumat, 15 November 2024 17:35 Wib
Tandak Intan Kaharingan ajang pembangunan mental spiritual di Kotim
Jumat, 15 November 2024 17:29 Wib
Menteri Hukum lantik 11 pimpinan baru dukung Asta Cita
Jumat, 15 November 2024 17:22 Wib