Palangka Raya (ANTARA) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah, telah merilis pengumuman pelaksanaan seleksi kemampuan dasar (SKD) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) beserta tata tertibnya agar bisa diikuti oleh peserta.
"Perlu diingat, dalam tata tertib dijelaskan, bahwa peserta yang tidak hadir atau tidak mampu mengikuti tes pada waktu yang ditetapkan akan dinyatakan gugur," kata Kepala Bidang Pengembangan BKD Kalteng Suhufi Ibrahim di Palangka Raya, Senin.
Untuk itu para peserta pihaknya minta, agar membaca dan memahami dengan baik seluruh penjelasan yang telah diumumkan tersebut. Jangan sampai gagal mengikuti SKD atau mendapat hasil yang tidak optimal, akibat salah dalam memahami tata tertib atau aturan yang ada.
Dijelaskannya, ujian SKD dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan dan peserta diminta hadir paling lambat 90 menit sebelum SKD dimulai. Peserta juga wajib mencetak kartu ujiannya masing-masing, namun semua cetakan di bawah 1 Januari 2020 dinyatakan belum valid.
"Peserta kami mohon melakukan cetak ulang jika ada perubahan data tidak memenuhi syarat (TMS) atau memenuhi syarat (MS) atau P1/TL," jelasnya saat dihubungi ANTARA.
Hal-hal mendasar sudah seharusnya diperhatikan oleh peserta, seperti registrasi yang harus dilakukan peserta sebelum mengikuti SKD, maupun mengisi daftar hadir yang telah disediakan panitia.
Kemudian peserta diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan perekaman data kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta kartu peserta ujian CPNS.
"Semua ini wajib kami ingatkan kepada peserta agar dipatuhi. Tak hanya itu, termasuk masalah pakaian juga diharapkan bisa peserta ikuti untuk mengikuti SKD nantinya," terang Suhufi.
Sejumlah larangan juga disebutkan pada tata tertib pelaksanaan SKD penerimaan CPNS, meliputi larangan penggunaan ikat pinggang, perhiasan maupun benda bersifat logam di dalam lokasi ujian, bertanya atau berbicara sesama peserta.
Kemudian menerima atau memberikan sesuatu antar peserta tanpa izin panitia, keluar ruangan (kecuali mendapat izin dari panitia), hingga merokok di dalam ruangan tes.