Palangka Raya (ANTARA) - Inspektorat Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota setempat untuk menjaga netralitas dan tak terlibat langsung pada Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak 2020.
"Tahun ini sudah masuk tahun demokrasi. Yang pasti kami melakukan pengawasan guna mematikan hak dan kewajiban ASN dapat dilaksanakan sebaik-baiknya. Salah satu hak ialah menentukan pilkada dan kewajibannya, salah satunya tak terlibat dalam politik praktis," kata Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya Eldy di Palangka Raya, Selasa.
Ketentuan netralitas ASN itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
Baca juga: Unggah foto paslon Pilkada di medsos, ASN langsung disanksi
Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pada ayat (1) secara jelas menyatakan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa, lurah dan perangkat desa atau sebutan lain atau perangkat kelurahan.
Pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sementara itu dalam ayat (2), disebutkan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Untuk itu, pihaknya pun akan melakukan pengawasan langsung dan melekat pada setiap tahapan Pilkada guna meminimalkan potensi pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.
Baca juga: Polisi amankan oknum ASN calo janjikan lulus tes CPNS
"Guna memaksimalkan pengawasan kami juga berkolaborasi dengan instansi lain seperti Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) serta Diskominfo untuk mengawasi aktivitas ASN di media sosial," katanya.
Mengenai hal lainnya, tambah Alman ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara seperti mobil, sepeda motor serta lain sebagainya untuk berkampanye.
Apabila ada ditemukan menggunakan fasilitas milik negara, maka itu dengan terang-terangan yang bersangkutan melanggar ketentuan yang sudah berlaku. Sanksi dari pelanggaran aturan yang berlaku untuk ASN dan PTT, mulai dari teguran ringan, keras sampai pemecatan apabila terbukti ikut melakukan kampanye.
Baca juga: Palsukan dokumen agar bisa nikah lagi, ASN Pulpis terancam 6 tahun penjara
Baca juga: Mantan suami siri Dewi Perssik konsultasi ke KPU soal pendaftaran Pilkada 2020
Baca juga: Sigit K Yunianto : PDIP belum berikan rekom ke salah satu kandidat
Berita Terkait
Kejari Palangka Raya periksa mantan Rektor UPR
Kamis, 25 April 2024 20:36 Wib
Sebanyak 10 aki truk sampah DLH Kota Palangka Raya dicuri maling
Kamis, 25 April 2024 18:51 Wib
Keluarga peserta JKN di Palangka Raya dapat layanan operasi katarak gratis
Kamis, 25 April 2024 18:22 Wib
Ketua DPRD ingatkan warga Palangka Raya waspadai pencurian ban mobil
Kamis, 25 April 2024 17:47 Wib
Aparat diminta usut tuntas kasus dugaan penipuan batalnya konser musik
Kamis, 25 April 2024 17:40 Wib
KPA catat HIV/AIDS di Kalteng capai 2.400 kasus
Rabu, 24 April 2024 19:40 Wib
Penjabat Sekda Palangka Raya diharapkan dapat optimalkan jalannya roda pemerintahan
Rabu, 24 April 2024 16:11 Wib
Tingkatkan sinergitas guna mengejar target penurunan stunting
Rabu, 24 April 2024 16:01 Wib