Polisi amankan oknum ASN calo janjikan lulus tes CPNS
Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Sektor Pontianak Timur, Polresta Pontianak, Kalbar, mengamankan MS seorang calon yang berstatus ASN, yang menjanjikan kelulusan CPNS tahun 2018-2019 di lingkungan Poltekes Pontianak.
"Kini status MS sudah tersangka, atas kasus penipuan terhadap empat korbannya yang juga alumni mahasiswa Poltekes Pontianak, dengan kerugian Rp163 juta," kata Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Sunaryo di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, diamankannya tersangka MS, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari keempat korban, yang salah satunya warga Kabupaten Mempawah.
"Begitu mendapatkan laporan kami langsung melakukan penangkapan tersangka MS, dan mengamankan barang bukti dua kwitansi pembayaran korban terhadap MS sebagai syarat untuk lulus CPNS tahun 2018-2019 di lingkungan Poltekes Pontianak," ungkapnya.
Modus tersangka, yakni menghubungi korbannya dengan menjanjikan bisa meluluskan tes CPNS di lingkungan kesehatan, asalkan menyediakan sejumlah uang.
"Setelah korbannya percaya, maka disuruh menyetor uang masing-masing Rp20 juta sebagai tanda jadi, setelah lulus nanti baru dilunasi. Tetapi hingga tahun 2020, korban tidak juga lulus CPNS, selain itu ketika dihubungi tersangka juga terkesan menghindar, sehingga dilaporkanlah kepada pihak kepolisian," kata Sunaryo.
Menurut dia, tersangka menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk keperluan pribadinya.
Tersangka diancam pasal 378 dan 372 yakni tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp900 ribu.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Pontianak Timur mengimbau, kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh siapapun juga yang menjanjikan bisa meluluskan CPNS, asalkan bisa menyiapkan sejumlah uang tersebut.
"Jangan tergiur oleh janji-janji oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga tidak dirugikan. Sebab apa rekrutmen dalam penerimaan CPNS sudah terbuka," katanya.
Sementara itu, tersangka MS mengakui, kalau dirinya menjanjikan korbannya lulus CPNS, yang disertai tanda jadi dulu sebesar Rp20 juta per orang. "Kalau sudah lulus maka baru dilunasi," ujarnya.
Akibat perbuatanya, pasangan suami-istri tersebut dijerat dengan pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
Festo mengimbau warga Kabupaten Magetan, terlebh para pedagang, agar berhati-hati dalam melakukan transaksi. Jika menerima lembaran uang kertas mencurigakan yang diduga palsu, segera melapor ke kantor polisi terdekat.
"Kini status MS sudah tersangka, atas kasus penipuan terhadap empat korbannya yang juga alumni mahasiswa Poltekes Pontianak, dengan kerugian Rp163 juta," kata Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Sunaryo di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, diamankannya tersangka MS, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari keempat korban, yang salah satunya warga Kabupaten Mempawah.
"Begitu mendapatkan laporan kami langsung melakukan penangkapan tersangka MS, dan mengamankan barang bukti dua kwitansi pembayaran korban terhadap MS sebagai syarat untuk lulus CPNS tahun 2018-2019 di lingkungan Poltekes Pontianak," ungkapnya.
Modus tersangka, yakni menghubungi korbannya dengan menjanjikan bisa meluluskan tes CPNS di lingkungan kesehatan, asalkan menyediakan sejumlah uang.
"Setelah korbannya percaya, maka disuruh menyetor uang masing-masing Rp20 juta sebagai tanda jadi, setelah lulus nanti baru dilunasi. Tetapi hingga tahun 2020, korban tidak juga lulus CPNS, selain itu ketika dihubungi tersangka juga terkesan menghindar, sehingga dilaporkanlah kepada pihak kepolisian," kata Sunaryo.
Menurut dia, tersangka menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk keperluan pribadinya.
Tersangka diancam pasal 378 dan 372 yakni tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara, dan atau denda paling banyak Rp900 ribu.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Pontianak Timur mengimbau, kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh siapapun juga yang menjanjikan bisa meluluskan CPNS, asalkan bisa menyiapkan sejumlah uang tersebut.
"Jangan tergiur oleh janji-janji oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga tidak dirugikan. Sebab apa rekrutmen dalam penerimaan CPNS sudah terbuka," katanya.
Sementara itu, tersangka MS mengakui, kalau dirinya menjanjikan korbannya lulus CPNS, yang disertai tanda jadi dulu sebesar Rp20 juta per orang. "Kalau sudah lulus maka baru dilunasi," ujarnya.
Akibat perbuatanya, pasangan suami-istri tersebut dijerat dengan pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
Festo mengimbau warga Kabupaten Magetan, terlebh para pedagang, agar berhati-hati dalam melakukan transaksi. Jika menerima lembaran uang kertas mencurigakan yang diduga palsu, segera melapor ke kantor polisi terdekat.