2.273 peserta lampaui ambang batas nilai SKD CPNS Pemprov Kalteng

id Pemprov kalteng, kalteng, kalimantan tengah, bkd, bkn, skd, skb, cat, seleksi, abdi negara, asn, cpns, palangka raya, ambang batas nilai

2.273 peserta lampaui ambang batas nilai SKD CPNS Pemprov Kalteng

Peserta SKD penerimaan CPNS saat melakukan registrasi di Palangka Raya, Selasa, (11/2/2020). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah berakhir dan sebanyak 2.273 peserta berhasil melampaui ambang batas nilai yang telah ditentukan.

"Jika dipersentasekan maka peserta yang mampu melampaui ambang batas nilai sebanyak 51,35 persen," kata Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Suhufi Ibrahim di Palangka Raya, Rabu.

Secara keseluruhan yang terdaftar mengikuti SKD sebanyak 4.427 peserta, hadir sebanyak 4.256 peserta dan tidak hadir sebanyak 171 peserta. Pelaksanaan SKD berlangsung selama 10 hari, yakni 2-11 Februari 2020 dengan 45 sesi.

Ratna Septiyana Sari menjadi peserta dengan capaian nilai tertinggi yaitu 433 poin, pada formasi guru matematika yang berasal dari Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat. Sedangkan peserta disabilitas, dari sebanyak tiga peserta yang berpartisipasi, hanya dua orang yang berhasil lulus SKD.

"Sesuai aturannya, maka satu formasi hanya dipilih ranking satu hingga tiga yang lulus SKD untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB)," terangnya kepada ANTARA.

Apabila dalam perankingannya nanti ada nilai yang sama, maka akan dilihat nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang lebih tinggi, kemudian Tes Intelegensia Umum (TIU), hingga Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Namun jika semua nilai rinciannya sama, dengan kondisi ranking tiga dan empatnya sama, maka keduanya berhak mengikuti SKB. Suhufi menjelaskan, perankingan SKD dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota hanya menunggu hasil.

"Pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota menetapkan hasilnya dalam hal ini Sekretaris Daerah yang menandatangani, berdasarkan hasil yang disampaikan BKN," ungkap Suhufi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaksanaan SKB diperkirakan pada pertengahan Maret 2020 mendatang. Hanya saja untuk jadwal pastinya pihaknya juga masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah pusat.