Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyita satu kendaraan Honda CRV nopol N 3 KA milik Evie Marindo Christina, tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.
Tak hanya CRV, penyidik juga menyita satu kendaraan Audi TT nopol B 8728 CO dan satu kendaraan Toyota Vellfire nopol B 44 EKA dari kediaman tersangka Evie di Malang, Jawa Timur.
"Ketiga mobil tersebut berada dalam penguasaan EK, adik tersangka EMC. Semuanya berasal (milik) dari tersangka EMC," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Endar Priantoro saat dihubungi, Kamis (20/2) malam.
Baca juga: Putri Kerajaan Arab Saudi jadi korban penipuan jual beli tanah di Bali
Kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan ini yakni Evie Marindo Christina (EMC) dan Eka Augusta Herriyani (EAH).
Dari dua tersangka tersebut, baru Eka Augusta Herriyani yang berhasil ditangkap. Sementara Evie saat ini masih buron.
Bareskrim Polri sejauh ini telah memblokir 26 aset milik Evie yang berada di Bali dan Jawa Timur.
"Kami memblokir 26 aset milik Evie," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Aset yang disita tersebut berupa sertifikat hak milik tanah dan bangunan.
Baca juga: Penipu Putri Kerajaan Arab telah diamankan polisi
Ferdy menambahkan Evie diduga berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran kepolisian. Meski begitu, polisi telah memasukkan nama tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pencekalan ke luar negeri.
"Kami sudah keluarkan DPO dan pencekalan, masih di dalam negeri," kata Ferdy.
Dalam kasus ini, tersangka menawarkan investasi pembangunan villa dan pengadaan tanah di Bali kepada Putri Lolwah. Namun setelah perjanjian disepakati dan dana digelontorkan, realisasinya tidak sesuai dengan kesepakatan. Putri Lolwah pun dirugikan lebih dari Rp505 miliar dalam kasus ini.
Bila terbukti bersalah, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Pertandingan gulat putri di Arab Saudi untuk pertama kali
Berita Terkait
Lauren dan Dhana terpilih Putra-Putri Pariwisata Barito Utara 2024
Sabtu, 20 April 2024 20:38 Wib
Putra dan Putri Pariwisata Barut ikuti pembekalan
Minggu, 10 Maret 2024 16:08 Wib
Dunia sepak bola putri kian kompetitif dan industrial
Jumat, 8 Maret 2024 6:44 Wib
Ketum PSSI: Kita akan cetak biru selama 10 untuk sepak bola putri
Selasa, 20 Februari 2024 15:29 Wib
Beri kemudahan ke pelanggan di Pulau Kalimantan, Telkomsel hadirkan 56 Grapari
Jumat, 16 Februari 2024 18:43 Wib
Gubernur harapkan putra-putri terbaik Kalteng menjadi Menteri
Rabu, 14 Februari 2024 10:18 Wib
Liu/Tan siap dengan persaingan ganda putri China di Olimpiade
Minggu, 28 Januari 2024 20:30 Wib
Juara Indonesia Masters picu semangat Wang Zhi Yi jelang Olimpiade
Minggu, 28 Januari 2024 20:11 Wib