Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Noorkhalis Ridha meminta, pemerintah daerah setempat menertibkan penyalahgunaan fungsi rumah toko (ruko) yang dijadikan tempat penginapan atau wisma.
"Maka dari itu penting bagi pemerintah melalui instansi terkait, mendata sekaligus menertibkan bangunan-bangunan yang tidak sesuai dengan fungsinya," kata Ridha di Palangka Raya, Kamis.
Di 'Kota Cantik' sebutan Palangka Raya ada sejumlah bangunan ruko yang dijadikan tempat penginapan atau wisma, salah satunya di kawasan Jalan Seth Adji, Tjilik Riwut dan RTA Milono.
Namun sampai saat ini kalangan Legislator di Palangka Raya belum mengetahui, apakah bangunan ruko difungsikan menjadi tempat penginapan atau wisma tersebut sudah mengantongi izin atau belum.
"Ya tidak ada salahnya instansi terkait melakukan pemantauan dan mengecek bangunan-bangunan yang diduga disalahfungsikan itu," ucap Ridha.
Ia mengatakan, apabila hal tersebut ditertibkan oleh instansi terkait tentunya akan berpengaruh kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab dengan ditertibkannya hal tersebut, bisa saja wisma atau penginapan itu dikenakan pajak serta hal lainnya.
Pada prinsipnya wajar saja jika ruko dijadikan sebagai tempat penginapan atau wisma, selama memiliki izin dan sesuai ketentuan maka tidak menjadi masalah. Namun kondisinya akan berbeda kalau disalahfungsikan.
Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya mengimbau, agar pemilik bangunan atau pelaku usaha penginapan atau wisma yang tidak memiliki izin, agar bisa segera mengurus semua perizinannya.
Sehingga apabila ada penertiban serta pengecekan dan lain sebagainya, maka mereka tidak dikenakan sanksi sesuai apa yang sudah diatur dalam produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah.
"Saya harapkan pemilik usaha penginapan atau wisma yang belum melangkapi perizinannya, segera melangkapi sesuai dengan jenis usaha yang dilakukan. Jangan sampai usahanya dikembangkan namun tidak mengantongi izin," katanya.