Perda PPHD menjadi acuan pembuatan produk hukum desa

id Perda PPHD menjadi acuan pembuatan produk hukum desa,DPRD Bartim,Nursulistio,Barito Timur

Perda PPHD menjadi acuan pembuatan produk hukum desa

Ketua DPRD Barito Timur Nursulistio. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur Kalimntan Tengah Nusrsulistio mengatakan, pengajuan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang pembentukan produk hukum desa (PPHD) diharapkan menjadi acuan pemerintahan desa membuat produk hukum desa.

"Tujuannya agar menjadi payung hukum atau landasan hukum bagi pemerintah desa dalam membuat produk hukum di tingkat desa, sehingga ada acuan yang harus ditaati pemerintah desa," kata Nursulistio di Tamiang Layang, Sabtu.

Menurut politisi Partai Golongan Karya itu, jika nanti disahkan menjadi peraturan daerah PPHD maka setiap pemerintah desa wajib menjadikannya acuan dalam melaksanakan pembuatan produk hukum di tingkat desa.

Raperda PPHD diantaranya mengatur tentang penentuan kewenangan, pemberdayaan, kejelasan program maupun anggaran sehingga tidak ada kerancuan dalam ketetapannya.

"Semua bisa berjalan sesuai tugas dan kewenagannya masing-masing dalam menentukan program dan anggaran di tingkat pemerintahan desa masing-masing," kata Nursulistio.

Secara kelembagaan, Nursulistio mengharapkan dukungan Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas dalam pembentukan raperda PPHD, sehingga bisa selesai tepat waktu dan dapat dipergunakan sebagai acuan landasan hukum pemerintah desa dalam mengelola pemerintahannya.

Ditambahkan Nursulistio, sebelumnya DPRD Barito Timur telah menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang PPHD

Paripurna penjelasan Ketua Bapemperda tentang PPHD dihadiri jajaran kepala satuan organisasi perangkat daerah dan jajarannya, serta perwakilan FKPD.

Rapat paripurna dilanjutkan pada Selasa (10/3) pekan depan dengan agenda mendengarkan penjelasan dari kepala daerah terkait Raperda inisiatif PPHD yang diajukan DPRD Barito Timur.

Raperda PPHD diharapkan selesai tepat waktu karena sebelumnya sudah dilakukan pembahasan penjadwalan dalam rapat Badan Musyawarah yang diikuti eksekutif dan legislatif.

"Artinya, sudah terjadwalkan. Maka eksekutif dan legislatif seyogyanya sudah mempersiapkan bahan masing-masing dalam tiap paripurna yang sudah terjadwalkan tersebut," demikian Nursulistio.