Satpol-PP Palangka Raya beri sanksi puluhan warga saat razia KTP
Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah memberikan sanksi terhadap puluhan warga yang terjaring razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melintas di Jalan Yos Sudarso.
Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol-PP Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo, di Palangka Raya, Selasa, mengatakan dalam razia KTP tersebut tim gabungan yang terdiri dari Anggota Satpol-PP, Kepolisian, TNI, Dishub dan Pengadilan Negeri Palangka Raya memeriksa 1.454 orang.
"Dari 1.454 pengendara roda dua 1.118 orang dan pengemudi roda empat sebanyak 336 orang dan yang dikenakan sanksi karena kegiatan tersebut sebanyak 30 orang," kata Djoko.
Dia menuturkan, untuk 30 orang warga yang dinyatakan melanggar yang tidak membawa KTP atau Identitas Kependudukan Digital, ada yang dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sebanyak 16 orang kemudian juga ada yang dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000 sebanyak 13 orang.
Operasi Yustisi atau razia KTP tersebut dilaksanakan dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 terkait kewajiban membawa KTP saat bepergian.
"Jadi kalau bepergian masyarakat wajib membawa KTP, karena hal tersebut sangatlah penting ketika berada di jalan," katanya.
Djoko menambahkan, kepada masyarakat yang sedang bepergian disarankan wajib membawa KTP atau identitas kependudukan digital, sehingga ketika ada kegiatan seperti ini tidak terjaring razia.
"Langkah tersebut juga sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk penegakan aturan yang sudah ada di wilayah kota. Jadi siapapun harus membawa KTP jika sudah memenuhi syarat dalam kepemilikan kartu identitas tersebut," demikian Djoko Wibowo.
Sementara itu dalam pantauan di lapangan, ketika tim gabungan melakukan pemeriksaan KTP terhadap warga yang melintas di Jalan Yos Sudarso sama sekali tidak ada hambatan, serta kegiatan tersebut berjalan lancar dan aman.
Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol-PP Kota Palangka Raya, Djoko Wibowo, di Palangka Raya, Selasa, mengatakan dalam razia KTP tersebut tim gabungan yang terdiri dari Anggota Satpol-PP, Kepolisian, TNI, Dishub dan Pengadilan Negeri Palangka Raya memeriksa 1.454 orang.
"Dari 1.454 pengendara roda dua 1.118 orang dan pengemudi roda empat sebanyak 336 orang dan yang dikenakan sanksi karena kegiatan tersebut sebanyak 30 orang," kata Djoko.
Dia menuturkan, untuk 30 orang warga yang dinyatakan melanggar yang tidak membawa KTP atau Identitas Kependudukan Digital, ada yang dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sebanyak 16 orang kemudian juga ada yang dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000 sebanyak 13 orang.
Operasi Yustisi atau razia KTP tersebut dilaksanakan dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2016 terkait kewajiban membawa KTP saat bepergian.
"Jadi kalau bepergian masyarakat wajib membawa KTP, karena hal tersebut sangatlah penting ketika berada di jalan," katanya.
Djoko menambahkan, kepada masyarakat yang sedang bepergian disarankan wajib membawa KTP atau identitas kependudukan digital, sehingga ketika ada kegiatan seperti ini tidak terjaring razia.
"Langkah tersebut juga sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk penegakan aturan yang sudah ada di wilayah kota. Jadi siapapun harus membawa KTP jika sudah memenuhi syarat dalam kepemilikan kartu identitas tersebut," demikian Djoko Wibowo.
Sementara itu dalam pantauan di lapangan, ketika tim gabungan melakukan pemeriksaan KTP terhadap warga yang melintas di Jalan Yos Sudarso sama sekali tidak ada hambatan, serta kegiatan tersebut berjalan lancar dan aman.