Pengurusan administrasi kependudukan tak lagi lama, Disdukcapil terapkan tanda tangan elektronik

id Disdukcapil Palangka Raya,Tanda tangan elektronik,Afendie,Palangka raya

Pengurusan administrasi kependudukan tak lagi lama, Disdukcapil terapkan tanda tangan elektronik

Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Afendie (Antara/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya mulai menerapkan tanda tangan elektronik pada dokumen kependudukan yang diminta masyarakat.

"Tanda tangan elektronik diberlakukan untuk dokumen Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI), Kutipan Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kematian," kata Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Afendie di Palangka Raya, Kamis.

Dia menerangkan tanda tangan elektronik tersebut diberlakukan menggunakan sistem kode "Quick Record" atau (QR) tanpa ada tanda tangan basah dan stempel Dinas. Sedangkan untuk mengetahui keabsahan atau kevalidan data bisa diketahui dengan memindai menggunakan QR Scanner.

Afendie menerangkan pemberlakuan tanda tangan elektronik itu dalam rangka menindaklanjuti amanat pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara daring.

Selain itu, lanjut dia, pemberlakuan tanda tangan elektronik pada dokumen kependudukan tersebut guna mempercepat proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan.

"Dengan begitu, maka penandatanganan dokumen kependudukan tidak lagi harus menunggu pejabat terkait berada di kantor, tapi bisa dilakukan di mana dan kapan saja. Dokumen yang sudah diberlakukan tanda tangan elektronik ini juga tidak perlu lagi mendapat pengesahan atau legalisir," katanya.

Sehingga, lanjut Afendie tanda tangan yang tertera pada dokumen kependudukan itu nanti bukan lagi tanda tangan manual, namun berupa barcode yang menyimpan data pengesahan resmi dari Disdukcapil Kota Palangka Raya.

Menurut Afendie, penggunaan tanda tangan elektronik ini juga meminimalkan pemalsuan tanda tangan. Hal tersebut sangat sulit dilakukan karena seluruh prosesnya sudah tersistem yang memiliki kode pengamanan ketat.

Afendie menerangkan, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, Pasal 19 ayat (6) menyatakan bahwa dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.

Pihaknya pun akan segera mensosialisasikan tentang pemberlakuan tanda tangan elektronik ini kepada masyarakat serta pihak terkait lainnya.