KP2KP Buntok batasi layanan perpajakan cegah penyebaran covid 19
Buntok, Kalteng (ANTARA) - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, mulai hari ini membatasi pelayanan sebagai upaya mencegah terjadinya penyebaran covid 19.
"Pembatasan itu sesuai surat intruksi dan kebijakan dari KPP Pratama Muara Teweh. Jadi, kami hanya melaksanakan intruksi itu," kata Kepala KP2KP Buntok Widanarko di Buntok, Senin.
Dikatakan, sesuai dengan kebijakan DJP, untuk layanan ditempat pelayanan terpadu (TPT) dan layanan luar kantor (LDK) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Teweh yang meliputi empat kabupaten untuk sementara ditiadakan dari 16 Maret hingga 5 April 2020.
"Untuk permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang baru, dapat dilakukan melalui eRigistration dilaman https://ereg.pajak.go.id," beber Widanarko.
Ia menyampaikan, wajib pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan maupun masa melalui sarana pelaporan elektronik melalui e-filing atau e-form di laman www.pajak.go.id.
Begitu juga dengan pelaporan SPT masa dapat dikirim melalui pos tercatat. Untuk panduan terkait bagaimana cara menyampaikan pelaporannya dapat dilihat pada www.pajak.go.id.
"Untuk penyampaian SPT orang pribadi tahun pajak 2019 diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan," katanya.
Baca juga: Kantor Pelayanan Pajak berhenti melayani langsung mulai 16 Maret
Demikian halnya dengan penyampaian SPT masa PPh pemotongan pemungutan untuk masa pajak Februari 2020 diberikan masa relaksasi masa batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan, namun untuk batas waktu pembayaran tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Wajib pajak tetap dapat melakukan konsultasi terkait dengan perpajakan melalui telepon (0519) 23219 atau melalui nomor telepon/Whatsapp 0822-9999-9714," jelas Widanarko yang akrab dengan sapaan Danar itu.
Wajib pajak juga bisa melakukan konsultasi melalui email dengan alamat kpp.muarateweh.@pajak.go.id, dan Instagram @pajakmuarateweh, serta kring pajak 1500200.
Baca juga: BPPRD Gumas targetkan Rp200 juta dari pajak sarang burung walet
Baca juga: Roy Marten: Banyak artis yang tidak paham pajak penghasilan
"Pembatasan itu sesuai surat intruksi dan kebijakan dari KPP Pratama Muara Teweh. Jadi, kami hanya melaksanakan intruksi itu," kata Kepala KP2KP Buntok Widanarko di Buntok, Senin.
Dikatakan, sesuai dengan kebijakan DJP, untuk layanan ditempat pelayanan terpadu (TPT) dan layanan luar kantor (LDK) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Teweh yang meliputi empat kabupaten untuk sementara ditiadakan dari 16 Maret hingga 5 April 2020.
"Untuk permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang baru, dapat dilakukan melalui eRigistration dilaman https://ereg.pajak.go.id," beber Widanarko.
Ia menyampaikan, wajib pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan maupun masa melalui sarana pelaporan elektronik melalui e-filing atau e-form di laman www.pajak.go.id.
Begitu juga dengan pelaporan SPT masa dapat dikirim melalui pos tercatat. Untuk panduan terkait bagaimana cara menyampaikan pelaporannya dapat dilihat pada www.pajak.go.id.
"Untuk penyampaian SPT orang pribadi tahun pajak 2019 diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan," katanya.
Baca juga: Kantor Pelayanan Pajak berhenti melayani langsung mulai 16 Maret
Demikian halnya dengan penyampaian SPT masa PPh pemotongan pemungutan untuk masa pajak Februari 2020 diberikan masa relaksasi masa batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan, namun untuk batas waktu pembayaran tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Wajib pajak tetap dapat melakukan konsultasi terkait dengan perpajakan melalui telepon (0519) 23219 atau melalui nomor telepon/Whatsapp 0822-9999-9714," jelas Widanarko yang akrab dengan sapaan Danar itu.
Wajib pajak juga bisa melakukan konsultasi melalui email dengan alamat kpp.muarateweh.@pajak.go.id, dan Instagram @pajakmuarateweh, serta kring pajak 1500200.
Baca juga: BPPRD Gumas targetkan Rp200 juta dari pajak sarang burung walet
Baca juga: Roy Marten: Banyak artis yang tidak paham pajak penghasilan