BPPRD Gumas targetkan Rp200 juta dari pajak sarang burung walet

id BPPRD Gumas,pajak sarang burung walet,BPPRD Gumas targetkan Rp200 juta dari pajak sarang burung walet

BPPRD Gumas targetkan Rp200 juta dari pajak sarang burung walet

Plt Kepala BPPRD Kabupaten Gumas Edison (kanan) saat memberi keterangan kepada awak media, di Kuala Kurun, Jumat (13/3/2020). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menargetkan pendapatan asli daerah dari sarang burung walet pada tahun 2020 adalah sebesar Rp200 juta.

Plt Kepala BPPRD Kabupaten Gumas Edison, di Kuala Kurun, Senin mengatakan bahwa besar target PAD dari pajak sarang burung walet tahun 2020 sama dengan besaran target PAD sarang burung walet pada tahun 2019 lalu.

“Tahun 2019 lalu target dari pajak sarang burung walet hanya tercapai 56 persen, yakni sekitar Rp112 juta. Untuk tahun 2020 ini targetnya tetap sama yakni Rp200 juta,” ucap Edison.

Baca juga: 24 kasus DBD terjadi di Gumas selama awal 2020

Pada tahun 2019 lalu BPPRD Kabupaten Gumas telah berupaya keras agar target dari pajak sarang burung walet dapat tercapai, yakni dengan melakukan upaya jemput bola langsung ke pemilik sarang burung walet.

Menurut dia, potensi pajak dari sarang burung walet terbilang besar, karena diperkirakan lebih dari 700 sarang burung walet telah berdiri di berbagai kecamatan di kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.

Besaran pajak sarang burung walet adalah 2,5 persen dari hasil penjualan. Hanya saja, karena tidak semua sarang burung walet yang ada di kabupaten itu sudah menghasilkan, maka target Rp200 juta tidak tercapai pada tahun 2019 lalu.

Baca juga: Masyarakat Gumas diminta aktif isi data Sensus Penduduk secara online

Dia menyebut, Peraturan Daerah terkait pajak sarang burung walet terbilang baru di Kabupaten Gumas. Pada tahun 2019 lalu, pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi terhadap perda tersebut.

Sebagian wajib pajak, sambung dia, telah memiliki kesadaran untuk membayar pajak sarang burung walet dengan datang ke kantor BPPRD Kabupaten Gumas. Namun sebagian lagi memang harus dilakukan upaya jemput bola.

“Untuk tahun 2020 ini strategi jemput bola akan kami tingkatkan, supaya target sebesar Rp200 juta dari pajak sarang burung walet dapat tercapai. Tentu diperlukan kerjasama dari wajib pajak agar target itu dapat tercapai,” tutur dia.

Diapun mengajak seluruh wajib pajak agar tertib dalam membayar pajak. Sebab, pajak tersebut nantinya juga akan digunakan pemerintah untuk melakukan pembangunan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Baca juga: Keterwakilan perempuan untuk PKD di Gumas capai 30 persen

Baca juga: Sekda Gumas: Jangan sia-siakan kesempatan menjadi Paskibraka

Baca juga: DPMD Gumas dorong desa kenali potensi untuk dirikan BUMDes