KPK panggil Minny Sulistiowati terkait kasus proyek IPDN Gowa

id KPK panggil Minny Sulistiowati,kasus proyek IPDN Gowa,IPDN Gowa , Kabupatan Gowa,Ali Fikri

KPK panggil Minny Sulistiowati terkait kasus proyek IPDN Gowa

Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Bambang Mustaqim berjalan usai berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya di sela sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Bambang yang merupakan mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya (PT HK) itu divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah terlibat korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Bina Karya periode 2008—2011 Minny Sulistiowati dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung IPDN Kabupatan Gowa pada Kemendagri tahun anggaran 2011.

Minny dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Tahun 2011 Dudy Jocom (DJ).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Dudy, yakni mantan Staf Administrasi Teknik/Pemasaran PT Hutama Karya Arifin dan Direktur Utama PT Kakanta Abdul Kahar Kantao.

KPK pada tanggal 10 Oktober 2018 telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses dugaan korupsi pada pembangunan dua gadung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pada tahun 2010, tersangka Dudy Jocom melalui kenaIannya diduga menghubungi beberapa kontraktor, kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.

Selanjutnya, pertemuan di sebuah kafe di Jakarta. Diduga sebelum lelang dilakukan telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Diduga terkait dengan pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta fee sebesar 7 persen. Pada bulan September 2011, pemenang lelang ditetapkan, kemudian Dudy Jocom dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.

Pada bulan Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, Dudy Jocom diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dana dapat dIbayarkan.

Pada kasus pembangunan IPDN Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa  pada tahun anggaran 2011 ditetapkan dua tersangka, yaitu Dudy Jocom (JC) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2011 dan Adi Wibawo (AW) sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Pada kasus kedua terkait dengan pembangunan IPDN Sulawesi Utara pada tahun anggaran 2011 juga ditetapkan dua tersangka, yakni Dudy Jocom dan Dono Purwoko (DP) selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.

Dengan perincian proyek pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,18 miliar dan proyek pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,378 miliar.

Sebelum penentuan pemenang lelang, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan review hasil lelang pengadaan gedung IPDN di empat lokasi di daerah pada tahun anggaran 2011.

Hasilnya terdapat kelemahan dalam pengadaan pada syarat grade 7. Selain itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berpendapat bahwa syarat grade 7 itu bersifat diskriminatif.

Dugaan kerugian negara untuk dua proyek pembangunan IPDN Iainnya adalah provek pembangunan gedung IPDN di Agam, Sumatera Barat sekitar Rp34,8 miliar dan proyek pembangunan gedung IPDN di Rokan Hilir Riau sekitar Rp22,11 miliar.

Total dugaan kerugian negara untuk pembangunan empat gedung IPDN tersebut adalah sekitar Rp77,48 miliar.