Palangka Raya (ANTARA) - Hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, secara resmi telah diumumkan pada Senin (23/3).
"Saat ini peserta sudah bisa mengetahui hasil SKD CPNS Pemprov Kalteng secara resmi dengan mengaksesnya melalui website kami," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Katma F Dirun melalui Kepala Bidang Pengembangan Suhufi Ibrahim di Palangka Raya, Senin.
Dalam surat pengumuman itu, terlampir data peserta yang mengikuti SKD dan siapa saja yang berhak maju ke tahap selanjutnya sesuai ranking atau ketentuan yang berlaku, untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Hanya saja, hingga saat ini jadwal pelaksanaan SKB masih belum bisa dipastikan, sebab pemerintah pusat belum memberitahukan informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut.
"Kami sama-sama menunggu petunjuk lebih lanjut, sebab pelaksanaan SKB ditunda sementara sebagai antisipasi COVID-19. Kalau nanti sudah ada informasi terbaru, kami pasti akan segera mengumumkannya ke publik," jelas Suhufi.
Bagi para peserta yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti SKB, diharapkan bisa mempersiapkan dirinya dengan baik sehingga saat mengikuti ujian bisa mendapatkan hasil yang maksimal, serta lulus menjadi CPNS.
Sebelumnya diketahui setelah SKD penerimaan CPNS Pemprov Kalteng berakhir, ada sebanyak 2.273 peserta berhasil melampaui ambang batas nilai yang telah ditentukan. Jika dipersentasekan maka peserta yang mampu melampaui ambang batas nilai sebanyak 51,35 persen.
Secara keseluruhan yang terdaftar mengikuti SKD sebanyak 4.427 peserta, hadir sebanyak 4.256 peserta dan tidak hadir sebanyak 171 peserta. Pelaksanaan SKD berlangsung selama 10 hari, yakni 2-11 Februari 2020 dengan 45 sesi.
"Sesuai aturannya, maka satu formasi hanya dipilih ranking satu hingga tiga yang lulus SKD untuk mengikuti SKB," katanya.
Apabila dalam perankingannya nanti ada nilai yang sama, maka akan dilihat nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang lebih tinggi, kemudian Tes Intelegensia Umum (TIU), hingga Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Namun jika semua nilai rinciannya sama, dengan kondisi ranking tiga dan empatnya sama, maka keduanya berhak mengikuti SKB. Suhufi menjelaskan, perankingan SKD dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota hanya menindaklanjutinya.