Berkas empat tersangka korupsi di Katingan diserahkan ke Kejati Kalteng
Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah, menyerahkan berkas empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Katingan, terkait paket pekerjaan peningkatan jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA), ke pihak Kejaksaan Tinggi setempat.
Penyerahan itu dilakukan seiring telah lengkapnya seluruh berkas perkara tindak pidana tersebut terkait peningkatan jalan menuju TPA yang tidak sesuai dengan spesifikasi, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pasma Royce melalui Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi AKBP Edy Siswanto di Palangka Raya, Selasa.
"Empat orang tersangka itu bernama Erwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rommy Christian Landang selaku Direktur Utama PT Kreasi Kaleka Mulia, dan Sugianto selaku pelaksana pekerjaan di lapangan, dan Ermantho selaku pengawas teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan," beber dia.
Para tersangka dalam perkara tersebut di kenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana.
"Mengenai ancaman hukuman empat orang tersangka ini yakni di atas lima tahun penjara," katanya.
Perwira berpangkat melati dua itu menyampaikan, kasus korupsi yang dilakukan empat tersangka ini terjadi pada 2016 silam. Nilai awal kontrak Rp2,8 miliar lebih. Namun di addendum berubah menjadi Rp2.3 miliar lebih.
Dengan proyek perkerjaan peningkatan jalan menuju TPA baru Kasongan, kala itu Sugianto selaku pihak pelaksana perkerjaan meminjam dan menggunakan perusahaan PT Kreasi Kaleka Mulia (PT KKM). Kemudian di PT KKM itu Direkturnya adalah Rommy Cristian Landang. Dalam perkembangannya Ermantho selaku pengawas teknis membantu Sugianto membuat penawaran dan laporan pelaksanaan perkerjaan.
Padahal dalam pelaksanaan pekerjaan, tidak terlaksana sesuai dengan kontrak yang semula dilaksanakan. Sementara itu pembayaran mengenai proyek tersebut telah diterima. Selanjutnya, juga diketahui Erwin selaku PPK ternyata tidak cermat dan teliti dalam melakukan pengawasan di lapangan, sebab untuk tenaga teknis tercantum dalam kontrak semuanya tidak menjalankan di lapangan.
"Dari kualitas pekerjaan baik secara kuantitas dan kualitas tidak sesuai isi kontrak. Terutama item timbunan tanah yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi atau mutu yang tercantum dalam kontrak, maka dari empat orang tersebut dilakukan penahanan," ucapnya.
Baca juga: Penetapan tersangka dugaan korupsi sumur bor di Kalteng tarik ulur
Edy menambahkan bahwa dari pekerjaan tersebut dalam pengujian laboraturium ternyata item timbunan benar-benar tidak memenuhi standar, harusnya 'Californian Bearing Ratio' (CBR) minimum 10 persen dan platisitas Indeks (PI) maksimal 6 persen, namun di lapangan tidak sesuai dengan standar yang dimaksud.
"Jadi ini persoalan standar perkerjaan dan mutu perkerjaan. Atas hal itu pula berdasarkan laporan hasil audit timbullah kerugian negara dari perhitungan Badan Pemeriksa Keungan Perwakilan Provinsi Kalteng (BPKP RI) sebesar Rp 1,7 miliar lebih," tandasnya.
Baca juga: Penetapan tersangka dugaan korupsi Disdik Kalteng dinilai janggal
Baca juga: KPK akui kualitas pendataan bidang perkebunan di Kalteng
Penyerahan itu dilakukan seiring telah lengkapnya seluruh berkas perkara tindak pidana tersebut terkait peningkatan jalan menuju TPA yang tidak sesuai dengan spesifikasi, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pasma Royce melalui Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi AKBP Edy Siswanto di Palangka Raya, Selasa.
"Empat orang tersangka itu bernama Erwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rommy Christian Landang selaku Direktur Utama PT Kreasi Kaleka Mulia, dan Sugianto selaku pelaksana pekerjaan di lapangan, dan Ermantho selaku pengawas teknis dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Katingan," beber dia.
Para tersangka dalam perkara tersebut di kenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHPidana.
"Mengenai ancaman hukuman empat orang tersangka ini yakni di atas lima tahun penjara," katanya.
Perwira berpangkat melati dua itu menyampaikan, kasus korupsi yang dilakukan empat tersangka ini terjadi pada 2016 silam. Nilai awal kontrak Rp2,8 miliar lebih. Namun di addendum berubah menjadi Rp2.3 miliar lebih.
Dengan proyek perkerjaan peningkatan jalan menuju TPA baru Kasongan, kala itu Sugianto selaku pihak pelaksana perkerjaan meminjam dan menggunakan perusahaan PT Kreasi Kaleka Mulia (PT KKM). Kemudian di PT KKM itu Direkturnya adalah Rommy Cristian Landang. Dalam perkembangannya Ermantho selaku pengawas teknis membantu Sugianto membuat penawaran dan laporan pelaksanaan perkerjaan.
Padahal dalam pelaksanaan pekerjaan, tidak terlaksana sesuai dengan kontrak yang semula dilaksanakan. Sementara itu pembayaran mengenai proyek tersebut telah diterima. Selanjutnya, juga diketahui Erwin selaku PPK ternyata tidak cermat dan teliti dalam melakukan pengawasan di lapangan, sebab untuk tenaga teknis tercantum dalam kontrak semuanya tidak menjalankan di lapangan.
"Dari kualitas pekerjaan baik secara kuantitas dan kualitas tidak sesuai isi kontrak. Terutama item timbunan tanah yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi atau mutu yang tercantum dalam kontrak, maka dari empat orang tersebut dilakukan penahanan," ucapnya.
Baca juga: Penetapan tersangka dugaan korupsi sumur bor di Kalteng tarik ulur
Edy menambahkan bahwa dari pekerjaan tersebut dalam pengujian laboraturium ternyata item timbunan benar-benar tidak memenuhi standar, harusnya 'Californian Bearing Ratio' (CBR) minimum 10 persen dan platisitas Indeks (PI) maksimal 6 persen, namun di lapangan tidak sesuai dengan standar yang dimaksud.
"Jadi ini persoalan standar perkerjaan dan mutu perkerjaan. Atas hal itu pula berdasarkan laporan hasil audit timbullah kerugian negara dari perhitungan Badan Pemeriksa Keungan Perwakilan Provinsi Kalteng (BPKP RI) sebesar Rp 1,7 miliar lebih," tandasnya.
Baca juga: Penetapan tersangka dugaan korupsi Disdik Kalteng dinilai janggal
Baca juga: KPK akui kualitas pendataan bidang perkebunan di Kalteng