Penetapan tersangka dugaan korupsi sumur bor di Kalteng tarik ulur

id Kalimantan Tengah,Kalteng,Kejari Palangka Raya,Kajari Palangka Raya,Zet Tadung Allo,korupsi sumur bor

Penetapan tersangka dugaan korupsi sumur bor di Kalteng tarik ulur

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Zet Tadung Allo menjelaskan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur gambut yang mereka tangani, Jumat (29/11/19). (ANTARA/Adi Wibowo).

Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sudah sejak September 2019 melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur gambut, baik sekat kanal dan sumur bor, namun sampai sekarang penetapan tersangka terkesan tarik ulur.

Hal itu terlihat dari pernyataan Daud Zakariah saat masih menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Kota Palangka Raya bahwa pada awal Desember 2019 akan diumumkan tersangkanya, dianggap gurauan oleh Zet Tadung Allo selaku Kepala Kejari setempat.

"Yang bersangkutan (Daud Zakariah) bukan tim yang menangani kasus itu. Jadi itu hanya gurauan saja," kata Zet saat diwawancarai sejumlah wartawan di Palangka Raya, Jumat.
 
Daud Zakariah sekarang ini sudah tidak lagi menjabat Kasi Pidsus Kejari Palangka Raya, sehingga pernyataannya dianggap tidak benar. Apalagi Daud disebut Kajari Palangka Raya bukan bagian atau masuk dalam tim yang menangani dugaan korupsi di proyek infrastruktur gambut tersebut.

Zet pun mengklaim bahwa kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur tersebut masih dalam penyelidikan dan tahapan pengumpulan sejumlah barang bukti dari persoalan tersebut.

Baca juga: Kejaksaan harus minta maaf, jika dugaan korupsi pembasahan lahan gambut tak terbukti

Baca juga: Tersangka dugaan korupsi sumur bor ditetapkan Desember 2019


Tidak hanya itu, penyidik yang juga belum menentukan siapa tersangka dalam perkara itu juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari sejumlah barang bukti.

"Penetapan tersangka tunggu saja waktunya. Yang jelas tim masih mengumpulkan sejumlah alat bukti yang tujuannya menetapkan siapa tersangka dalam perkara ini," ucapnya.

Kepala Kejari Palangka Raya itu juga mengklaim bahwa penanganan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur gambut, baik sekat kanal dan sumur bor akan dilakukan secara proposional dan tidak pandang bulu.

"Kalau terbentur pejabat tinggi dalam perkara ini, kami tetap akan diindak tegas sesuai bukti-bukti otentik," kata Zet.

Baca juga: Kajari Palangka Raya pastikan kasus sumur bor ada tersangkanya

Baca juga: Kejari periksa kades terkait dugaan korupsi pembasahan lahan gambut

Baca juga: Delapan orang diperiksa terkait dugaan korupsi pembasahan lahan gambut

Baca juga: Kejaksaan geledah DLH Kalteng terkait dugaan korupsi pembasahan lahan gambut BRG