Kejaksaan geledah DLH Kalteng terkait dugaan korupsi pembasahan lahan gambut BRG
Peristiwa pidana telah kami temukan, bukti permulaan yang cukup telah ditemukan, tetapi kami belum memutuskan tersangkanya setelah pendalaman penyidikan
Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Palangka Raya melalui tim penyidik melakukan penggeledahan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembasahan lahan gambut yang dilakukan oleh Badan Restorasi Gambut (BRG) melalui DLH.
"Kami telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor DLH Kalteng, Kantor Kelurahan Bukit Tunggal dan Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) atau di kantor BRG Palangka Raya," kata Kasi Intel Kejari Palangka Raya Mahdi Suryanto di Palangka Raya, Jumat.
Usai penggeledahan, kejaksaan melanjutkan dengan penyitaan sejumlah dokumen penting terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur untuk pembahasan lahan gambut, berupa laporan pertanggung jawaban, keuangan maupun regulasi yang berlaku.
Kemudian pihaknya juga menyita dua unit handphone milik PPK, kelengkapan mesin bor seperti pompa air dan pompa mesin untuk pembuatan sumur bor, selang hingga alat untuk penyiraman.
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih dalam penyidikan, masih mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang menjadi tersangkanya. Saat ini penyidikan yang pihaknya lakukan masih bersifat umum.
"Peristiwa pidana telah kami temukan, bukti permulaan yang cukup telah ditemukan, tetapi kami belum memutuskan tersangkanya setelah pendalaman penyidikan," ungkapnya.
Kemudian untuk penyidikan pihaknya baru memeriksa dua orang, tetapi hal ini merupakan kelanjutan dari operasi penyelidikan. Penyidikan baru terbit surat perintah pada 17 September 2019.
Terindikasi sumur bor pada tahun 2018 untuk Kalteng, yakni sekitar 3.225 titik. Untuk di Palangka Raya 225 sumur bor beserta kelengkapannya. Nilai satu titik pembuatan sumur bor diperkirakan sekitar Rp3,5 juta.
"Ini kami pendalaman untuk Palangka Raya terlebih dulu, kemudian akan dilanjutkan di Pulang Pisau, Kapuas, Barito Selatan hingga Katingan. Di tempat-tempat yang memang ada pembangunan sumur bor tersebut," jelasnya.
Ia memaparkan, ada dugaan sumur bor fiktif. Namun satu hal yang terpenting adalah saat ini kabut asap di Palangka Raya tebal akibat lahan-lahan terbakar yang seharusnya, telah dibangun sumur bor untuk pembahasan.
"Kalau pun hujan tidak turun selama tujuh hari harusnya dilakukan pembahasan, tetapi ini modusnya setelah selesai dibangun hingga saat ini tidak pernah difungsikan," terangnya.
Sumur bor ini dibangun menggunakan anggaran yang berasal dari APBN anggaran dari BRG pusat, melalui KLHK dan turun ke DLH Kalteng.
Untuk keseluruhan kegiatan pembangunan infrastruktur tersebut, yakni sekitar Rp84 miliar pada tahun 2018 dan Rp41 miliar pada tahun 2019. Tetapi ini terdiri dari beberapa item yang diantaranya adalah sumur bor.
"Selanjutnya kami akan melakukan inventarisasi dokumen barang bukti yang telah digeledah dan disita. Kemudian melakukan pemanggilan saksi-saksi, juga akan segera mencari minimal dua alat bukti guna menentukan tersangkanya," ungkapnya.
"Kami telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor DLH Kalteng, Kantor Kelurahan Bukit Tunggal dan Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) atau di kantor BRG Palangka Raya," kata Kasi Intel Kejari Palangka Raya Mahdi Suryanto di Palangka Raya, Jumat.
Usai penggeledahan, kejaksaan melanjutkan dengan penyitaan sejumlah dokumen penting terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur untuk pembahasan lahan gambut, berupa laporan pertanggung jawaban, keuangan maupun regulasi yang berlaku.
Kemudian pihaknya juga menyita dua unit handphone milik PPK, kelengkapan mesin bor seperti pompa air dan pompa mesin untuk pembuatan sumur bor, selang hingga alat untuk penyiraman.
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih dalam penyidikan, masih mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang menjadi tersangkanya. Saat ini penyidikan yang pihaknya lakukan masih bersifat umum.
"Peristiwa pidana telah kami temukan, bukti permulaan yang cukup telah ditemukan, tetapi kami belum memutuskan tersangkanya setelah pendalaman penyidikan," ungkapnya.
Kemudian untuk penyidikan pihaknya baru memeriksa dua orang, tetapi hal ini merupakan kelanjutan dari operasi penyelidikan. Penyidikan baru terbit surat perintah pada 17 September 2019.
Terindikasi sumur bor pada tahun 2018 untuk Kalteng, yakni sekitar 3.225 titik. Untuk di Palangka Raya 225 sumur bor beserta kelengkapannya. Nilai satu titik pembuatan sumur bor diperkirakan sekitar Rp3,5 juta.
"Ini kami pendalaman untuk Palangka Raya terlebih dulu, kemudian akan dilanjutkan di Pulang Pisau, Kapuas, Barito Selatan hingga Katingan. Di tempat-tempat yang memang ada pembangunan sumur bor tersebut," jelasnya.
Ia memaparkan, ada dugaan sumur bor fiktif. Namun satu hal yang terpenting adalah saat ini kabut asap di Palangka Raya tebal akibat lahan-lahan terbakar yang seharusnya, telah dibangun sumur bor untuk pembahasan.
"Kalau pun hujan tidak turun selama tujuh hari harusnya dilakukan pembahasan, tetapi ini modusnya setelah selesai dibangun hingga saat ini tidak pernah difungsikan," terangnya.
Sumur bor ini dibangun menggunakan anggaran yang berasal dari APBN anggaran dari BRG pusat, melalui KLHK dan turun ke DLH Kalteng.
Untuk keseluruhan kegiatan pembangunan infrastruktur tersebut, yakni sekitar Rp84 miliar pada tahun 2018 dan Rp41 miliar pada tahun 2019. Tetapi ini terdiri dari beberapa item yang diantaranya adalah sumur bor.
"Selanjutnya kami akan melakukan inventarisasi dokumen barang bukti yang telah digeledah dan disita. Kemudian melakukan pemanggilan saksi-saksi, juga akan segera mencari minimal dua alat bukti guna menentukan tersangkanya," ungkapnya.