Kejari periksa kades terkait dugaan korupsi pembasahan lahan gambut

id kalimantan tengah,kalteng,dugaan korupsi sumur bor,sumur bor,Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya,Mahdi Suryanto,palangka raya,pulan

Kejari periksa kades terkait dugaan korupsi pembasahan lahan gambut

Ilustrasi - Sumur sumur bor. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman/hp)

Palangka Raya (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah memeriksa dan meminta keterangan dari kelompok masyarakat dan Kades Desa Pilang, Kabupaten Pulang Pisau terkait dugaan korupsi pembasahan lahan gambut.

Pemeriksaan itu untuk mengumpulkan berbagai informasi terhadap kasus dugaan korupsi pembasahan lahan gambut, kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya Mahdi Suryanto saat dihubungi, Senin.

"Penyidik belum bisa menyatakan, siapa tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembasahan lahan gambut dan sumur bor di daerah setempat.

Baca juga: Kejaksaan harus minta maaf, jika dugaan korupsi pembasahan lahan gambut tak terbukti

Untuk menetapkan calon tersangka dari perkara tersebut, penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti otentik serta mengambil sebanyak-banyaknya keterangan dari berbagai pihak, guna memastikan dugaan-dugaan yang mereka curigai mengenai proyek tersebut.

Mahdi mengatakan pihaknya berencana melakukan pemanggilan kepada pihak di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Restorasi Gambut Kota Palangka Raya untuk dimintai keterangan.

"Tujuannya mengumpulkan keterangan agar proses tujuan dari penyidikan segera rampung," ucapnya.

Baca juga: Delapan orang diperiksa terkait dugaan korupsi pembasahan lahan gambut

Mengenai kerugian negara dari dugaan perkara tindak pidana korupsi proyek pembasahan lahan gambut, pihak kejari memastikan ada. Namun, pihaknya belum dapat memberikan kepastian berapa besarannya.

"Nanti akan saya informasikan apabila kasus ini sudah ada calon tersangkanya. Dalam penyelidikan yang kami lakukan, harus memegang alat bukti serta mendatangkan saksi ahli nantinya," bebernya.

Ditambahkan Mahdi, untuk modus operandi dalam perkara tersebut yakni pelaksanaan sumur bor setelah dilakukan pembangunan tidak difungsikan. Kemudian ada juga seolah-olah sumur bor tersebut dibangun namun kenyataannya tidak ada, selanjutnya ada juga dibuat dengan cara asal-asalan sehingga diduga kuat tidak sesuai dengan perencanaan awal.

"Saya minta doanya kepada masyarakat, agar kasus yang kami tangani ini bisa segera terselesaikan. Dari kejadian ini banyak sekali dampaknya, salah satunya kebakaran hutan dan lahan terjadi, padahal semua itu sudah diantisipasi dengan adanya hal tersebut," tutup Mahdi.

Baca juga: Kejaksaan geledah DLH Kalteng terkait dugaan korupsi pembasahan lahan gambut BRG