Kajari Palangka Raya pastikan kasus sumur bor ada tersangkanya
Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Zet Tadung Allo menegaskan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sumur bor yang masih dalam penyelidikan tersebut dipastikan ada tersangkanya.
"Kami masih terus kumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut dan tunggu saja penetapan tersangkanya," kata Zet saat dihubungi di Palangka Raya, Kamis.
Dia mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi baik dari kelurahan, instansi terkait pemegang proyek serta dua Universitas Palangka Raya (UPR) dan Universitas Muhammadiyah (UMP) sebagai pihak ketiga dalam penyelenggaraan proyek sumur bor.
Guna siapa yang bersalah dalam perkara tersebut, pihaknya terus melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang mengetahui permasalahan tersebut.
Hal itu menjadi bahan untuk nantinya menetapkan siapa yang bersalah dalam perkara tersebut, yang saat ini terus dikembangkan oleh pihak penyidik kejaksaan negeri setempat.
"Kasus ini terus berlanjut dan tidak ada penghentian penanganan penyidikannya. Mengenai penetapan tersangkanya diharapkan masyarakat bersabar karena kami masih berproses melakukan penyelidikan sesuai dengan faktanya,' ucapnya.
Sekedar mengingatkan, pembangunan kurang lebih dua ribu sumur bor tersebut berdasarkan kesepakatan antara pemerintah pusat, Pemprov Kalteng dan Kabupaten Pulang Pisau serta pihak ketiga dalam hal ini konsorsium bidang perkebunan.
Selain itu juga ada bidang konsorsium dari bidang kehutanan, pertambangan jasa kontruksi maupun Bank Kalteng. Pembangunan ribuan sumur bor menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Badan Restorasi Gambut (BRG) pusat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan diserahkan lagi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Kalteng.
Sedangkan mengenai pembangunannya, mencapai Rp84 miliar pada 2018 lalu dan Rp41 miliar pada 2019.
"Kami masih terus kumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut dan tunggu saja penetapan tersangkanya," kata Zet saat dihubungi di Palangka Raya, Kamis.
Dia mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi baik dari kelurahan, instansi terkait pemegang proyek serta dua Universitas Palangka Raya (UPR) dan Universitas Muhammadiyah (UMP) sebagai pihak ketiga dalam penyelenggaraan proyek sumur bor.
Guna siapa yang bersalah dalam perkara tersebut, pihaknya terus melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang mengetahui permasalahan tersebut.
Hal itu menjadi bahan untuk nantinya menetapkan siapa yang bersalah dalam perkara tersebut, yang saat ini terus dikembangkan oleh pihak penyidik kejaksaan negeri setempat.
"Kasus ini terus berlanjut dan tidak ada penghentian penanganan penyidikannya. Mengenai penetapan tersangkanya diharapkan masyarakat bersabar karena kami masih berproses melakukan penyelidikan sesuai dengan faktanya,' ucapnya.
Sekedar mengingatkan, pembangunan kurang lebih dua ribu sumur bor tersebut berdasarkan kesepakatan antara pemerintah pusat, Pemprov Kalteng dan Kabupaten Pulang Pisau serta pihak ketiga dalam hal ini konsorsium bidang perkebunan.
Selain itu juga ada bidang konsorsium dari bidang kehutanan, pertambangan jasa kontruksi maupun Bank Kalteng. Pembangunan ribuan sumur bor menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Badan Restorasi Gambut (BRG) pusat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan diserahkan lagi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Kalteng.
Sedangkan mengenai pembangunannya, mencapai Rp84 miliar pada 2018 lalu dan Rp41 miliar pada 2019.