Presiden berhentikan dua anggota KPU RI secara tidak hormat

id dua anggota KPU RI secara tidak hormat,Presiden Jokowi, Evi Novida Ginting Manik ,Wahyu,anggota KPU RI,KPU RI,putusan DKPP

Presiden berhentikan dua anggota KPU RI secara tidak hormat

Ketua KPU Arief Budiman (kiri) berbincang dengan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kanan) saat memberikan pernyataan sikap terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020). KPU menyatakan bahwa menghormati akan putusan DKPP dan akan mempelajari seksama, serta melakukan kajian yang mendalam untuk melihat berbagai kemungkinan kebijakan yang dapat diambil oleh KPU. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo memberhentikan Evi Novida Ginting Manik secara tidak hormat dari jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 23 Maret 2020.

Evi Novida Ginting Manik mengaku telah menerima salinan putusan pemberhentiannya tersebut. “Iya, sudah saya terima hari ini,” kata Evi dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPU RI tak berikan bantuan hukum bagi Wahyu Setiawan yang terkena OTT

Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 itu menyatakan telah ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum atas nama Dra Evi Novida Ginting Manik MSP.

Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi dan Plt Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama tersebut ditujukan kepada Plt. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Muhammad.
Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, salah satu tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Pemberhentian tersebut didasarkan atas putusan DKPP yang menyatakan Evi melanggar kode etik selaku penyelenggara pemilu dalam kasus penghitungan perolehan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat VI.

Evi pun sempat menyatakan keberatannya terhadap Putusan DKPP atas perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tersebut.

Baca juga: Dua pejabat KPU dipanggi KPK

Evi Novida Ginting menjadi komisioner kedua KPU RI periode 2017-2022 yang diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo. Dalam kurun waktu tiga bulan, dua anggota KPU RI diberhentikan secara tidak hormat karena pelanggaran berat.

Sebelumnya, pada 16 Januari 2020, Presiden Jokowi memberhentikan Wahyu Setiawan dari jabatan Anggota KPU RI. Wahyu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap untuk caleg PDI Perjuangan.