Jakarta (ANTARA) - Bank Mandiri mengeluarkan kebijakan dengan menunda pembayaran angsuran kredit pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan sektor usaha informal yang terdampak COVID-19.
"Untuk teknis implementasi relaksasi tersebut secara detail akan mengacu pada peraturan OJK yang terkait dengan kebijakan ini dan disesuaikan dengan profil nasabah masing-masing," kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan melalui siaran pers di Jakarta, Jumat.
Ia merinci kebijakan itu yakni pertama bagi nasabah terdampak COVID-19 dengan pinjaman kurang dari Rp10 miliar mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran.
Baca juga: Presiden pastikan ada relaksasi kredit bagi UMKM terdampak COVID-19
Kedua, debitur yang pinjamannya di atas Rp10 miliar, Bank Mandiri itu sudah menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan, penjadwalan ulang, pengurangan suku bunga, restrukturisasi setelah dievaluasi terdampak Virus Corona.
Ketiga, bagi debitur yang berada di zona merah akan diberikan keringanan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan nol persen selama maksimal satu tahun.
Selain itu, kebijakan relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek dalam jaringan serta driver daring.
Baca juga: Bank Mandiri terapkan relaksasi kredit UMKM terdampak COVID-19
Penetapan kolektibiltas kredit, lanjut dia, didasarkan pada ketepatan pembayaran angsuran. Terakhir, kebijakan menyangkut kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan.
Penilaian akan diberikan kepada debitur terdampak di unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi.
Baca juga: Relaksasi kredit efektif selamatkan KUMKM saat pandemi COVID-19
Bank Mandiri mengidentifikasi usaha yang terkena imbas COVID-19 di antaranya pariwisata, pusat-pusat perbelanjaan, restoran, pelaku UMKM dan sektor informal seperti nelayan, pengemudi ojek daring maupun driver daring.
"Nasabah saat ini memerlukan perhatian dengan segera dan menyambut kegelisahan para mitra, kami menerapkan kebijakan pemerintah yang baru-baru ini disampaikan Presiden Joko Widodo dan Otoritas Jasa Keuangan," katanya.
Berita Terkait
Realisasi PPJ Mandiri Kotawaringin Timur lampaui target
Selasa, 19 Maret 2024 6:58 Wib
Berikut anjuran waktu untuk periksa gula darah mandiri saat berpuasa
Jumat, 1 Maret 2024 8:33 Wib
Musrenbang Pulang Pisau prioritaskan penguatan ketahanan ekonomi mandiri
Selasa, 20 Februari 2024 19:50 Wib
Fenomena umroh secara mandiri
Senin, 19 Februari 2024 18:26 Wib
Pemprov Kalteng gelar pembinaan remaja wujudkan generasi mandiri
Kamis, 8 Februari 2024 6:46 Wib
Kepala DPM: Status Desa Mandiri di Kapuas alami peningkatan
Rabu, 31 Januari 2024 15:34 Wib
7 desa di Barito Utara terima lencana desa mandiri
Kamis, 18 Januari 2024 21:04 Wib
BKPSDM Kotim raih penghargaan seleksi PPPK mandiri
Minggu, 24 Desember 2023 10:22 Wib