Muara Teweh (ANTARA) - Seorang perempuan berparas cantik berinisial KL (21) warga Kabupaten Barito Selatan berhasil ditangkap jajaran Polres Barito Utara,Kalimantan Tengah karena diduga melakukan tindak penipuan terhadap dua orang laki-laki sekaligus.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Selasa, mengatakan pelaku berhasil diringkus kepolisian pada Jumat (10/4/2020) di sebuah barak yang berada di Jalan Bandara Lama Muara Teweh.
"Pelaku berjenis kelamin perempuan itu, diamankan tanpa ada perlawanan beserta barang buktinya disebuah barak yang ia sewa," kata dia.
Menurut dia, kedua korban dari aksi penipuan yang dilakukan KL berawal dari perkenalan mereka di media sosial (Medsos) pada pertengahan Maret dan dilaporkan pada awal April 2020.
Dua korbannya laki-laki tersebut bernama Filipus yang merupakan warga Kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara. Sedangkan Supianor yang tercatat sebagai warga Jalan Bhayangkara Gang Kinibalu Muara Teweh menerima masengger di facebook dari akun Wulandary Kendy mengajak kenalan.
Setelah berkenalan, Supianor diminta melalui pesan singkat di facabook tersebut mengantarkan pelaku ke RSUD Muara Teweh. Menerima pesan tersebut korban merespon secara sigap untuk mengantar pelaku.
"Setelah bertemu perempuan tersebut meminjam handphone milik korban untuk menghubungi seseorang, namun sambil berjalan meninggalkan korbannya hingga tidak kembali lagi," katanya.
Karena merasa di tipu, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi di daerah setempat.
Sehari setelah beraksi pada pertengahan Maret itu, pelaku kembali beraksi. Yang menjadi korbannya adalah Filipius, ketika itu pertemuan mereka berawal dari chat WhatsAap dari pelaku.
Setelah melakukan chat dengan pelaku melalui WhatsAap pelaku menawarkan sebuah handphone Oppo. Setelah bertemu dengan korbannya pelaku meminjam handpone milik dengan dalih menghubungi seseorang dan langsung membawa kabur handpone milik korban.
"Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah mendekam di Rutan Mapolres Barut. Kemudian yang bersangkutan ini jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Kristanto.
Berita Terkait
Kesbangpol Bartim catat ada 43 ormas terdaftar
Rabu, 1 Mei 2024 19:50 Wib
Mastini RL nyatakan siap maju di Pilkada Barito Selatan
Rabu, 1 Mei 2024 19:24 Wib
RPJPD Barito Selatan difokuskan pada lima sasaran utama pembangunan
Rabu, 1 Mei 2024 19:03 Wib
Penjabat Bupati Barito Selatan serahkan 337 SK PPPK
Rabu, 1 Mei 2024 18:52 Wib
Sebanyak 744 usulan masyarakat diterima anggota DPRD Barsel
Rabu, 1 Mei 2024 17:04 Wib
DPRD Barito Selatan bentuk Pansus LKPJ 2023
Rabu, 1 Mei 2024 8:14 Wib
DPRD Barut apresiasi Museum Balanga gelar pameran keliling
Rabu, 1 Mei 2024 6:04 Wib
Pemkab Barito Utara gelar Musrenbang RPJPD 2025-2045
Rabu, 1 Mei 2024 5:56 Wib