Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Gunung Mas, Kalimantan Tengah Arit S Bajau mendorong pemerintah desa di kabupaten itu agar segera membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19.
“Saat ini sejumlah desa di Kabupaten Gumas sudah membetuk Relawan Desa Lawan COVID-19. Ini patut kita apresiasi. Yang belum saya harap dapat segera membentuk relawan desa,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu.
Politisi Partai Berkarya ini mengatakan, dalam mencegah penyebaran dan penularan virus corona jenis baru atau COVID-19 tentu diperlukan dukungan dari seluruh pihak, termasuk masyarakat desa.
Baca juga: Terdampak corona, Gumas akan revisi target PAD
Menurut pria kelahiran Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang ini, keberadaan Relawan Desa Lawan COVID-19 akan membawa dampak positif guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19, di lingkungan desa.
"Pemerintah desa saya harap bergerak cepat membentuk tim relawan. Apalagi surat edaran dari pemerintah pusat dan juga pemerintah kabupaten sudah keluar, sebagai dasar untuk membentuk tim relawan,” bebernya.
Lebih lanjut, legislator yang berasal dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini berpesan kepada camat agar mengarahkan kepala desa dalam membentuk tim relawan.
Baca juga: Disdikpora Gumas: PPDB manual harus terapkan jaga jarak fisik
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gumas Yulianus Umar mengatakan bahwa sejumlah desa di kabupaten itu telah membentuk Tim Relawan Desa Lawan COVID-19.
Dia menjelaskan, pembentukan Relawan Desa Melawan COVID-19 berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKDT).
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa prioritas pengggunaan dana desa saat ini adalah untuk memperkuat perekonomian melalui PKDT, dan penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.
Baca juga: Gunung Mas bentuk Relawan Desa Lawan COVID-19, ini tugasnya
Oleh sebab itu, pemerintah desa didorong untuk membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19 dengan struktur kepala desa sebagai ketua, dan ketua Badan Permusyawaratan Desa sebagai wakil.
Untuk anggota Relawan Desa Lawan COVID-19 adalah perangkat desa, anggota BPD, Ketua RT dan RW, pendamping lokal desa, pendamping Program Keluarga Harapan, bidan desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, PKK, dan lainnya.
“Tim Relawan Desa Lawan COVID-19 juga diminta untuk bermintra dengan badan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, bintara pembina desa, serta pendamping desa,” demikian Yulianus Umar.
Baca juga: Disdikpora Gumas perpanjang kegiatan belajar dari rumah
Baca juga: Masyarakat Gumas diajak manfaatkan pekarangan untuk bercocok tanam selama #dirumahaja
Baca juga: Disdukcapil Gumas terima bantuan thermometer infrared