Disdikpora Gumas: PPDB manual harus terapkan jaga jarak fisik

id Disdikpora gumas, gunung mas, penerimaan peserta didik baru, ppdb,Disdikpora Gumas: PPDB manual harus terapkan jaga jarak fisik, corona

Disdikpora Gumas: PPDB manual harus terapkan jaga jarak fisik

Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Gumas Singong (kiri) berdiskusi dengan awak media, di Kuala Kurun, Selasa (14/4/2020). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Singong mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru secara manual harus menerapkan jaga jarak fisik, guna menghindari penyebaran virus corona atau COVID-19.

“PPDB tetap berpedoman pada kalender pendidikan Kabupaten Gumas tahun ajaran 2020/2021, yakni pada bulan Juni 2020. PPDB dapat dilakukan secara online dan manual,” ucap Singong, di Kuala Kurun, Selasa.

Dia menyebut, bagi sekolah yang di daerahnya sudah tersedia jaringan komunikasi maka sekolah tersebut bisa menerapkan PPDB secara online, melalui short message service (SMS), atau aplikasi WhatsApp.

Baca juga: Gunung Mas bentuk Relawan Desa Lawan COVID-19, ini tugasnya

Namun bagi sekolah yang di daerahnya tidak ada jaringan komunikasi maka PPDB dapat dilakukan secara manual. Mengingat belum seluruh daerah di Kabupaten Gumas telah tersedia jaringan komunikasi, maka sejumlah sekolah masih akan melakukan PPDB manual.

“Bagi sekolah yang melakukan PPDB secara manual harus diatur sedemikian rupa, untuk menghindari terjadinya kontak fisik antara panitia dengan peserta didik baru. Itu demi mencegah penyebaran COVID-19,” bebernya.

Dia menegaskan, PPDB di satuan pendidikan dilarang untuk memungut biaya administrasi apapun. Sedangkan untuk pengadaan pakaian seragam peserta didik baru diserahkan kepada orang tua masing-masing.

Baca juga: Disdikpora Gumas perpanjang kegiatan belajar dari rumah

Untuk pemerataan dan penyebaran peserta didik baru, tutur Singong, maka di setiap satuan pendidikan harus menerapkan sistem zonasi yang telah diatur oleh Disdikpora Kabupaten Gumas.

“Terkait PPDB dengan sistem zonasi, bisa saja seorang peserta didik memilih sekolah yang mereka inginkan. Namun peserta didik yang bersangkutan juga harus memiliki prestasi,” papar Singong.

PPDB jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai raport berdasarkan nilai lima semester terakhir. Selain itu juga berdasarkan prestasi akademik dan non akademik di luar raport sekolah.

“Saat ini untuk sistem zonasi di tingkat sekolah menengah pertama sudah kami susun. Untuk tingkat sekolah dasar saat ini sedang kami susun,” jelas pria yang pernah menjadi Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Gumas ini.

Baca juga: Masyarakat Gumas diajak manfaatkan pekarangan untuk bercocok tanam selama #dirumahaja

Baca juga: Disdukcapil Gumas terima bantuan thermometer infrared

Baca juga: Begini cara mendapatkan pelayanan online di Disdukcapil Gumas