Perusahaan sawit di Kotim diingatkan patuhi imbauan bantu ketahanan pangan

id Perusahaan sawit di Kotim diingatkan patuhi imbauan bantu ketahanan pangan,DPRD Kotim, Parimus, Sawit, virus Corona, COVID-19, Sampit, Kotawaringin Ti

Perusahaan sawit di Kotim diingatkan patuhi imbauan bantu ketahanan pangan

Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Parimus saat rapat Komisi II dengan mitra kerja, belum lama ini. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Parimus mengingatkan perusahaan besar perkebunan kelapa sawit setempat mematuhi imbauan pemerintah daerah dalam hal membantu menjaga ketahanan pangan dengan menyiapkan lahan pertanian.

"Bupati sudah menyurati seluruh perusahaan perkebunan agar menyiapkan lahan minimal lima hektare dan ditanami tanaman pangan seperti singkong, jagung, sayuran dan lainnya. Kami berharap ini dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap perusahaan," kata Parimus di Sampit, Senin.

Politisi Demokrat ini mendukung upaya tersebut dalam rangka menjaga ketahanan pangan di Kotawaringin Timur. Hal ini terkait pandemi COVID-19 yang masih terjadi dan tidak bisa diprediksi sampai kapan sehingga pemerintah daerah harus menjaga ketahanan pangan daerah.

Luasan lahan lima hektare adalah jumlah minimal. Akan lebih bagus lagi jika perusahaan menyiapkan lebih besar lagi sehingga hasil yang akan didapatkan nantinya juga menjadi lebih banyak.

Perusahaan diharapkan tidak hanya berorientasi pada upaya pemenuhan kebutuhan karyawan perusahaan mereka. Hasil tanaman pangan tersebut nantinya justru diharapkan bisa membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat desa sekitar perusahaan.

Pemerintah daerah mendorong sektor mendukung ketahanan pangan karena kemampuan mereka lebih memungkinkan, mulai dari ketersediaan lahan, peralatan, modal dan sumber daya modal. Perusahaan bisa pula bermitra dengan masyarakat untuk tujuan yang sama.

Antisipasi ketahanan pangan untuk jangka panjang ini dinilai sangat penting. Siapapun tidak memprediksi pandemi virus mematikan ini terjadi sampai kapan, sementara kebutuhan pangan masyarakat harus selalu tersedia karena menjadi kebutuhan wajib.

Parimus mengusulkan DPRD mengundang perusahaan perkebunan untuk meminta komitmen mereka melaksanakan anjuran ini. Hal itu sekaligus untuk melihat seperti apa potensi dukungan penguatan ketahanan pangan oleh sektor swasta.

"Saya rasa ini kondisi kita ini memang darurat sehingga presiden sampai meminta perusahaan menanam jagung dan singkong. Nanti mungkin yang perlu diperjelas pemerintah adalah teknis pelaksanaannya," kata Parimus.

Bupati H Supian Hadi sebelumnya mengatakan, kebijakan tersebut diambil pemerintah daerah untuk mengantisipasi kemungkinan jika wabah COVID-19 ini berlangsung cukup lama sehingga perlu penguatan ketahanan pangan daerah.

"Ini untuk mengantisipasi seandainya ada 'lockdown' di beberapa tempat di Indonesia ini karena beberapa pasokan pangan Kotawaringin Timur berasal dari Jawa dan provinsi tetangga. Kalau pangan di daerah kita mencukupi, dampaknya tidak terlalu parah," kata Supian.

Ketergantungan Kotawaringin Timur terhadap daerah lain dalam pemenuhan sejumlah komoditas pangan, perlu disikapi. Jika ada daerah penghasil melakukan 'lockdown' lokal maka dikhawatirkan juga akan berdampak terhadap Kotawaringin Timur jika daerah ini tidak mengantisipasinya.

Baca juga: Pasien positif COVID-19 bertambah empat orang, Kotim pertimbangkan PSBB

Untuk itulah pemerintah daerah secara khusus memikirkan ketahanan pangan. Ini mengantisipasi kalau wabah COVID-19 ini berkepanjangan hingga beberapa bulan.

Melalui surat edarannya pada 30 Maret 2020, Bupati Supian Hadi perusahaan perkebunan menyiapkan lahan minimal lima hektare di dalam perizinan perkebunan masing-masing. Lahan tersebut kemudian ditanami jagung, ubi jalar, talas, singkong, pisang dan sayur-sayuran.

Untuk pelaksanaannya, perusahaan disarankan dapat berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Perusahaan juga diminta memanfaatkan kolam, sungai atau anak sungai di sekitar maupun di dalam kebun. Bisa pula dibuat keramba atau kolam ikan dan ditaburkan benih ikan yang dapat dimanfaatkan suatu waktu.

Untuk pembuatan dan pengelolaan kolam atau keramba ini, perusahaan perkebunan disarankan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan agar bisa mendapat pendampingan sehingga pengelolaannya bisa maksimal.

Baca juga: Legislator ini khawatir kasus COVID-19 di Kotim terus meningkat

Baca juga: Pasar Ramadhan ditiadakan, pedagang di Sampit siap beralih ke online