Surabaya (ANTARA) - Kendaraan bermotor roda dua berbasis aplikasi atau ojek daring dilarang mengangkut dan membawa penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang diberlakukan mulai 28 April hingga 11 Mei 2020.
"Ojek daring hanya untuk angkutan barang. Ini tolong diperhatikan juga demi kebaikan kita bersama," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Hendro Gunawan di Surabaya, Senin.
Larangan ojek daring membawa penumpang selama PSBB di Surabaya merujuk dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Selain itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB dalam penanganan COVID-19 di daerah Surabaya Raya dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam penanganan COVID-19 di Kota Surabaya.
Baca juga: PSBB di Banjarmasin dinilai tidak maksimal
Namun, untuk sepeda motor pribadi yang digunakan sesuai dengan ketentuan dan regulasi selama penerapan PSBB berlangsung, maka masih diizinkan asalkan digunakan membawa anggota keluarga yang Kartu Tanda Penduduk (KTP) alamatnya sama.
"Jadi untuk kendaraan roda dua pribadi tidak boleh boncengan," ujarnya.
Hendro juga menjelaskan kewajiban yang harus diikuti oleh pengendara sepeda motor pribadi, yaitu hanya boleh digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.
Termasuk pula harus menggunakan masker dan sarung tangan, tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas, dan tidak mengangkut penumpang atau berboncengan pada saat pemberlakuan jam operasional atau pembatasan pada kawasan tertentu.
Baca juga: Tips batasi anak gunakan internet selama PSBB
Sementara bagi penggunaan kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti beberapa ketentuan, yaitu digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
Selain itu melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan setelah selesai digunakan, menggunakan masker di dalam kendaraan, membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan dan tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas.
Baca juga: Lima langkah merawat skuter metik selama masa PSBB
Baca juga: Mudik dilarang untuk wilayah Jabodetabek, PSBB, dan zona merah
Baca juga: Pasien positif COVID-19 bertambah empat orang, Kotim pertimbangkan PSBB
Berita Terkait
PUBG Mobile luncurkan versi gim terbaru dengan nuansa Arabian Night
Jumat, 26 April 2024 16:02 Wib
Berantas judi online butuh kerja sama dengan negara lain
Rabu, 24 April 2024 0:39 Wib
Pakar bagikan tips agar masyarakat tak tertipu AI saat belanja daring
Minggu, 21 April 2024 20:16 Wib
Pekerjaan ojek 'online' dinilai jadi incaran pendatang baru di Jakarta
Kamis, 18 April 2024 11:54 Wib
Seorang guru honorer tega korbankan ibu dan adik demi judi online
Senin, 15 April 2024 20:19 Wib
Masyarakat waspadai penawaran pinjol ilegal
Selasa, 9 April 2024 15:01 Wib
Disnakertrans Kalteng siap terima pengaduan THR secara online
Rabu, 3 April 2024 19:55 Wib
Tokopedia hadirkan fitur Pajak Online untuk SPT kurang bayar
Kamis, 28 Maret 2024 15:05 Wib